BOLEHKAH MEMPOSTING ORANG YANG BERHUTANG DI MEDIA SOSIAL AGAR UTANGNYA SEGERA DIBAYAR

BOLEHKAH MEMPOSTING ORANG YANG BERHUTANG DI MEDIA SOSIAL AGAR UTANGNYA SEGERA DIBAYAR – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari pembahasan ini sangat penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan di dalam masyarakat tersebut sangat komplet sekali dan sangat banyak. Dan permasalahan yang terjadi juga bermacam-macam jenisnya mulai dari perkara perdata hingga perkara pidana.

Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat yaitu masalah utang piutang. Masalah utang piutang ini kerap sekali terjadi dalam masyarakat. Bahkan sampai bisa meresahkan masyarakat. Pada prinsipnya utang piutang tersebut merupakan hal yang biasa terjadi. Karena kami pastikan tidak semua manusia yang hidup di dunia ini yang kaya, tentu ada yang kaya dan ada yang miskin. Dan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan suntikan dana/ modal dan lain-lainnya tentu diperbolehkan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut  ada yang berbentuk resmi seperti di lakukan di Bank Negeri, Bank Swasta, lembaga Keuangan, koperasi dan lain-lainnya. Dan selanjutnya pinjaman tersebut juga dapat dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

BOLEHKAH MEMPOSTING ORANG YANG BERHUTANG DI MEDIA SOSIAL AGAR UTANGNYA SEGERA DIBAYAR
BOLEHKAH MEMPOSTING ORANG YANG BERHUTANG DI MEDIA SOSIAL AGAR UTANGNYA SEGERA DIBAYAR

Namun, perlu diingat bahwa kepada siapapun kita melakukan pinjaman, tentu yang paling diutamakan adalah tanggungjawab, amanah, dan mempunyai etikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut sebagaimana yang telah disepakati pada saat awal melakukan pinjaman. Dan yang menjadi permasalahan di sini yang sering timbul dalam masyarakat adalah pihak yang melakukan pinjaman tidak bertanggungjawab, tidak amanah, tidak mempunyai etikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut padahal sudah jatuh tempo, bahkan sudah lama pinjaman tersebut harus diselesaikan. Bahkan pihak yang memberikan pinjaman sudah mendatangi, mencari pihak yang melakukan pinjaman tersebut, namun si menerima pinjaman menghilang tanpa kabar.

Maka dengan keadaan demikian, muncullah sebuah pertanyaan bolehkah si Pemberi utang mencari si Penerima utang dengan cara memposting wajah si Penerima utang di media sosial agar siapa pun yang melihatnya langsung dapat memberikan informasi kepada si Pemberi utang. Cara ini mungkin akan lebih efektif dan mudah untuk mendapatkan yang bersangkutan. Namun, apakah tindakan ini diperbolehkan? dan apakah ada pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut? untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan ini kami mencoba menulis artikel ini dengan judul BOLEHKAH MEMPOSTING ORANG YANG BERHUTANG DI MEDIA SOSIAL AGAR UTANGNYA SEGERA DIBAYAR. 

Menjawab pertanyaan di atas, perlu di ketahui bahwa perbutaan memviralkan atau memposting orang yang berhutang di media sosial agar utangnya segera di bayar merupakan salah satu perbuatan yang merendahkan  atau merusak nama baik atau harga diri yang bersangkutan, dan hal tersebut sangat merugikan, apalagi dipostingan tersebut diiringi dengan kata-kata caci makian, ejekan  atau kata-kata  yang tidak pantas, maka perbuatan memviralkan atau memposting tersebut  dapat dijerat dengan pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU No 1 tahun 2023 atas penghinaan ringan.

Pasal 315 KUHP menerangkan bahwa ” Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta”.

Selanjutnya Pasal 436 UU No 1 tahun 2023  juga menyatakan bahwa “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta”. 

Bahwa dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan memviralkan atau memposting orang yang tidak mau membayar utang agar yang bersangkutan merasa malu dan terhina dan berharap utang piutangnya cepat diselesaikan oleh yang bersangkutan merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan perbuatan tersebut bisa berujung kepada pidana penjara bagi si pemberi utang tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, mencari pendapat hukum, butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum terkait permasalahan hukum yang tengah di hadapi baik itu masalah utang piutang, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama yang salah pada akte kelahiran, pencatatan perkawinan, itsbat nikah dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *