PIHAK YANG BERHAK MENJADI AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS YANG BELUM MENIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi masalah warisan iniĀ tidak semua orang dapat memahaminya, jika tidak benar-benar belajar. Dan jika sudah belajar pun terkadang juga sulit untuk menghafal dan mengingat pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris jika seseorang meninggal dunia dan dilengkapi dengan besaran pembagiannya.
Dalam hal pembagian warisan terkait besarannya, pihak-pihak yang dapat menjadi ahli waris tersebut setiap ada orang yang meninggal tidak sama pembagian warisannya maupun tidak sama pihak-pihak yang menerima warisan atau ahli warisnya. Contoh seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris istri, dan anak-anaknya tidak sama dengan seorang anak yang belum menikah kemudian meninggal dunia danĀ meninggalkan harta warisan. Pihak-pihak yang menjadi ahli waris dan begitu juga besaran hak yang didapatkan oleh ahli waris tentu akan berbeda.

Maka dengan adanya perbedaan setiap pewaris meninggal dunia dan pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris tersebut, dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul PIHAK YANG BERHAK MENJADI AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS YANG BELUM MENIKAH. Artikel ini khusus membahas mengenai seorang pewaris yang belum menikah, dan kemudian meninggal dunia, lalu siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli warisnya dan berapa pembagiannya.
Bahwa terkait pewaris yang beragama Islam, jika pewaris tersebut saat meninggalnya belum menikah dan otomatis tidak mempunyai keturunan sama sekali. Maka yang menjadi ahli warisnya adalah:
- Ayah
- Ibu, dan
- Saudara-saudaranya
Dan selanjutnya jika Pewaris meninggal dunia, dan pewaris tidak lagi memiliki kedua orang tua, ayah dan ibunya dan juga tidak memiliki keturunan. Maka yang berhak menjadi ahli waris adalah saudara-saudaranya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, ingin mencari pendapat hukum atau ingin mencari jasa pengacara untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata seperti pembagian waris, penetapan ahli waris, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama atau harta gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan pidanan lainnya. Maka Bapak ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.