JERAT HUKUM MANTAN ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA SECARA SEPIHAK PASCA PERCERAIAN

JERAT HUKUM MANTAN ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA SECARA SEPIHAK PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Karena masalah-masalah seperti ini sering terjadi dalam masyarakat. Namun, mereka tidak mengetahui efek hukum atau jerat hukum yang akan mereka terima jika salah satu pihak pasca perceraian menjual harta bersama secara sepihak tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pihak lainnya. Apalagi proses perceraian tersebut masih bergulir di Pengadilan.

Bahwa terkait pengertian harta bersama ini, telah berulang kali kami bahas dalam artikel sebelumnya. Harta bersama adalah harta yang didapatkan atau harta yang diperoleh  sepanjang perkawinan berlangsung, mulai dari awal perkawinan hingga sampai perkawinan tersebut berakhir, baik secara putusan pengadilan, atau karena kematian.

JERAT HUKUM MANTAN ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA SECARA SEPIHAK PASCA PERCERAIAN
JERAT HUKUM MANTAN ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA SECARA SEPIHAK PASCA PERCERAIAN

Selanjutnya pengertian harta bersama menurut Pasal 35 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab VII Harta Benda Dalam Perkawinan  menerangkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Dan selanjutnya terkait tindakan terhadap harta bersama tersebut juga diatur di dalam Pasal 36 ayat 1 tersebut yang menerangkan bahwa ” Mengenai harta bersama, suami  atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.  Dari pasal ini sangat jelas sekali dalam hal harta bersama, baik itu istri maupun suami ingin melakukan tindakan terhadap harta bersama tersebut seperti ingin menggadaikan, menjual, mengalihkan, memusnahkan dan lain-lainnya yang berhubungan dengan harta bersama tersebut harus ada persetujuan kedua belah pihak.

Lalu, pertanyaannya adalah jika tindakan  menjual, mengalihkan, memusnahkan dan menggadaikan harta bersama tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak suami, apakah ada jerat hukumnya dan apakah bisa dituntut secara perdata maupun secara pidana? untuk menjawab pertanyaan tersebut, dengan ini kami tertarik  menulis artikel ini dengan judul JERAT HUKUM MANTAN ISTRI MENJUAL HARTA BERSAMA SECARA SEPIHAK PASCA PERCERAIAN.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas terkait tindakan  menjual, mengalihkan, memusnahkan dan menggadaikan harta bersama tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak suami dalam hal ini merupakan perbuatan yang salah dan perbuatan melawan hukum dan begitu juga perbuatan pidana yang dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menerangkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda pidana  paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah)”.

Selanjutnya dalam Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki  suatu barang  yang sebagian  atau seluruhnya  milik orang lain, yang dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena Penggelapan dengan pidana  penjara paling lam 4 tahun atau denda paling banyak  kategori IV yaitu Rp. 200 juta rupiah”. 

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa apabila mantan istri pasca perceraian menjual harta gono gini atau harta bersama sendiri tanpa sepengetahuan mantan suami. Maka perbuatan tersebut termasuk perbuatan tindak pidana Penggelapan dengan hukuman penjara paling lama selama 4 tahun  atau denda paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah). Maka dalam hal ini sekaligus kami mengingatkan bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian dan memiliki harta bersama, maka para pihak cobalah untuk berkerelaan untuk memberikan hak pasangannya. Karena di dalam harta bersama tersebut terdapat hak masing-masing pihak yang harus dikeluarkan atau yang harus diberikan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan di Pengadilan Agama atau pengadilan Negeri, atau butuh jasa pengacara dalam pengajuan pembagian harta bersama baik secara non litigasi maupun secara litigasi di pengadilan, Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *