JERAT HUKUM PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP MANTAN PACAR – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini cukup penting sekali untuk kita bahas. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan bagi kita semua agar tidak gelap mata untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Karena apapun perbuatan yang kita lakukan terhadap orang lain, dan perbuatan tersebut bisa mendatangkan rugian, maka orang yang merasa dirugikan tersebut bisa menuntut kita baik secara pidana maupun secara perdata.
Selanjutnya beberapa hari yang lalu, kita cukup dihebohkan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap mantan pacar di jogja. Menurut hemat penulis berdasarkan informasi yang didapatkan dilapangan, motif penyiraman tersebut adalah dendam. Dimana sebelumnya pasangan ini merupakan pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan semenjak tahun 2021 dan kandas pada pertengahan tahun 2024. Bahwa dalam hal kandasnya hubungan tersebut, salah satu pihak yaitu pihak laki-laki tidak mau putus dan bahkan berulang kali mengajak si perempuan ini untuk balikan. Namun selalu ditolak, karena sesuatu dan lain hal alasan penolakannya.

Bahwa dengan adanya penolakan dari si perempuan tersebut, sehingga si pihak laki-laki dendam terhadap mantan pacarnya. Dan dendam itu pun dilampiaskan dengan cara menyiramkan air keras dengan tujuan ingin merusak atau membuat cacat si perempuan tersebut. Namun, dalam hal ini untuk menyiramkan air keras tersebut pihak laki-laki dibantu oleh orang suruhannya sebanyak 2 orang. Dan penyiraman air keras pun sudah terjadi, dan polisi pun telah menetapkan 3 orang tersangka sampai dengan saat ini, yang terdiri dari Pihak laki mantan pacar dan 2 orang eksekutor yang menjalankan aksi dilapangan.
Maka dari itu, tentu kita penasaran dengan jerat hukum terhadap para pelaku. Pasal berapa sih yang akan dikenakan dan jerat hukumnya berapa tahun? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dengan ini kami akan menjawabnya melalui artikel yang berjudul JERAT HUKUM PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP MANTAN PACAR.
Perlu diketahui bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap orang lain dalam hal ini mantan pacar merupakan sebuah tindak pidana. Tindak pidana penganiayaan yang dapat djerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun. Salah satu sebab dikenakan Pasal berlapis adalah karena ini sebuah perencanaan yang sangat matang dan korban pun sangat dirugikan dan menderita akibatnya. Karena sudah sepantasnya dan selayaknya menurut kami para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata maupun kasus-kasus pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.