APAKAH WAJIB MENYERAHKAH MEMORI BANDING DALAM PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN

APAKAH WAJIB MENYERAHKAH MEMORI BANDING DALAM PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa demikian, karena kami yakin tidak semua orang memahami hal ini, apalagi orang-orang yang bukan berlatar belakang kuliah hukum. Dan ada juga yang sudah duduk dan kuliah hukum bertahun-tahun, namun tetap belum memahaminya. Hal ini menurut kami di sini merupakan  suatu hal yang sangat wajar.

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu memori banding. Memori banding adalah suatu surat atau pernyataan yang berisikan alasan apa sebabnya Pemohon Banding atau Pembanding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947).  Perlu diingat bahwa dalam pembuatan memori banding tersebut di buat dengan jelas dan memuat apa sebab-sebab dan alasan pembanding menganggap putusan Tingkat Pertama tersebut salah.

APAKAH WAJIB MENYERAHKAH MEMORI BANDING DALAM PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN
APAKAH WAJIB MENYERAHKAH MEMORI BANDING DALAM PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN

Selanjutnya dalam hal  terkait wajib atau tidaknya memori banding tersebut akan kami bahas dalam artikel ini. Adapun artikel ini senada dengan pertanyaan dari klien kami yang mana pertanyaannya adalah APAKAH WAJIB MENYERAHKAH MEMORI BANDING DALAM PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN? lebih dari itu klien kami juga menanyakan bahwa jika memori banding tersebut tidak ada atau tidak diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan tingkat pertama, apakah permohonan banding kita tetap diterima, dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding?

Bahwa terkait pertanyaan di atas, dalam hal ini kami akan menjawabnya bahwa Memori Banding tersebut tidaklah  wajib,  adapun dasar hukum jawaban tersebut sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Agung No 663 K/Sip/1971 menyatakan bahwa memori banding bukan merupakan syarat formil permohonan banding sehingga tidak wajib mengajukan memori banding. 
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 881 K/Sip/1973 menyatakan bahwa tidak pernah diberitahu kepadanya mengenai permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat  dalam kasasi/Pembanding, sehingga ia tidak dapat mempergunakan haknya membuat kontra  memori banding guna menyempurnakan pembuktiannya di Pengadilan Tinggi, tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya Putusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus suatu perkara pada tingkat banding dalam keseluruhan.
  3. Putusan Mahkamah Agung No 3135 K/Pdt/1983 yang menyatakan bahwa permohonan banding permohonan banding yang tidak disertai  memori adalah tetap sah dan dapat diterima. 

Bahwa dari penjelasan beberapa dasar hukum di atas, dapat kita simpulkan bahwa penyerahan memori banding tersebut bukanlah hal yang wajib. Namun dalam hal ini untuk menyatakan pihak ingin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan adalah sesuatu yang wajib. Karena jika pihak yang mengajukan banding, tidak menyatakan dirinya untuk mengajukan bading atau tidak mendaftarkan bandingnya, maka para pihak tersebut sudah dianggap menerima putusan Pengadilan Tingkat Pertama. 

Dan selanjutnya jika telah menyatakan diri untuk banding dan sudah mendaftarkannya, namun tidak menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan, maka perkara tersebut tetap akan diterima, diperiksa oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa perkara tersebut secara keseluruhan mulai dari gugatan awal, jawaban, replik, duplik, bukti dan saksi di persidangan dan lain-lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. 

Namun, SARAN kami di sini adalah jika Bapak/Ibu ingin mengajukan banding ke pengadilan tingkat banding, itu lebih baik disertakan dengan memori banding tersebut. Pada prinsipnya memang Hakim akan memeriksa perkara tersebut secara keseluruhan mulai dari awal hingga putusan, namun memori banding tersebut sebagai bahan pendukung yang menguatkan alasan-alasan dan sebab-sebab pembanding melakukan upaya hukum banding. Sehingga dengan adanya memori banding tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding lebih yakin, dan mudah membacanya apalagi setiap keberatan-keberatan yang kita sampaikan dilampirkan dengan bukti-bukti yang ada, tentu hasilnya akan lebih baik dari pada sebelumnya. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara dalam pengajuan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, serta pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, kontra memori, Memori Kasasi, perjanjian kerjasama, perjanjian utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *