BATAS WAKTU UNTUK PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua orang memahami terkait batas waktu maupun prosedur pengajuan banding ke Pengadilan. Maka dari itu sangat banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait prosedur dan syarat banding ke pengadilan. Selain dari itu ada juga yang mengajukan pertanyaan terkait batas waktu pengajuannya. Apakah ada batas waktunya atau tidak.
Sebelum kita membahas mengenai batas waktunya. Dalam hal ini kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu banding. Banding adalah salah satu upaya hukum. Dalam hal ini upaya hukum banding berarti sebuah upaya yang dilakukan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk memeriksa ulang terkait putusan pengadilan tingkat pertama. Adapun tujuannya adalah untuk menguji ketepatan putusan dan penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Pengadilan tingkat Pertama.
Namun, perlu diingat bahwa untuk pengajuan upaya hukum banding tersebut harus ada jangka waktunya. Dan setiap perkara beda-beda, seperti upaya hukum banding perdata, pidana, perpajakan dan lain-lainnya. Semua itu ada batas waktu dalam pengajuannya, dan tidak bisa sesuai dengan keinginan kita sendiri. Maka untuk lebih jelasnya kami akan membahas mengenai BATAS WAKTU UNTUK PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN. Namun, dalam pembahasan kali ini, kami khusus mengenai batas waktu pengajuan banding untuk perkara perdata.
Bahwa terkait jangka waktu banding sudah diatur dalam Pasal 199 Rbg tentang dasar hukum banding perdata . Selain dari itu dasar hukum banding juga terdapat dalam Pasal 6 UU No 20 tahun 1947 dan pasal 26 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 199 Rbg tersebut di sebutkan bahwa “Dalam hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan pemohonan untuk itu yang, bila dipadangnya perlu, disertai dengan suatu risalah banding dan surat-surat lain yang berguna untuk itu atau pemohonan itu dapat diajukan oleh seorang kuasa seperti dimaksud dalam ayat (3) pasal 147 dengan suatu surat kuasa khusus kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya keputusan pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu adalah empat belas hari setelah putusan diberitahukan menurut pasal 190 kepada yang bersangkutan, jika ia tidak hadir pada waktu putusan diucapkan”.
Bahwa dari bunyi Pasal 199 Rbg di atas sangat jelas sekali bahwa apabila pemohon/penggugat atau Termohon atau Tergugat setelah Yang Mulia Majelis Hakim tingkat pertama membacakan putusannya dalam persidangan. Dan jika terkait putusan tersebut para pihak tidak puas dan ingin mengajukan banding, maka jangka waktu banding tersebut hanya 14 hari setelah putusan diucapakan di persidangan, atau 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak hadir di persidangan pada saat putusan dibacakan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan konsultasi hukum, minta pendapat hukum, draf legal, perjanjian, kontrak, draf atau berkas-berkas peridangan di pengadilan atau butuh jasa pengacara, lawyer atau kuasa hukum terkait pengajuan banding, kasasi, Peninjauan Kembali dalam perkara perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, perubahan nama, perbaikan nama, wanprestasi, utang piutang, perbuatan mealwan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.