APAKAH MANTAN SUAMI PNS TETAP WAJIB MENAFKAHI ISTRI PASCA PERCERAIAN PADAHAL PUTUSAN HAKIM TIDAK MENETAPKANNYA

APAKAH MANTAN SUAMI PNS TETAP WAJIB MENAFKAHI ISTRI PASCA PERCERAIAN PADAHAL PUTUSAN HAKIM TIDAK MENETAPKANNYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan kepada kami terkait nafkah mantan istri pasca perceraian. Hal ini khusus dalam perceraian Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya akan di singkat dengan PNS.

Bahwa banyak para PNS  berfikiran  mengajukan perceraian dengan tujuan untuk mengakhiri permasalahan atau problem rumah tangga. Dan jika sudah diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan para pihak bebas begitu saja. Hal tersebut tidak demikian, apalagi yang mengajukan perceraian tersebut adalah pria atau suami yang saat pengajuan perceraian tersebut masih berstatus PNS aktif. Maka hal tersebut akan mendatangkan problem baru, karena setelah perceraian tersebut mantan suami PNS tetap wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 ayat 1 PP No 10 Tahun 1983 menerangkan bahwa “Apabila perceraian terjadi atas kehendak  Pegawai Negeri Sipil  pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya  untuk kehidupan  bekas istri dan anak-anaknya“.

APAKAH MANTAN SUAMI PNS TETAP WAJIB MENAFKAHI ISTRI PASCA PERCERAIAN PADAHAL PUTUSAN HAKIM TIDAK MENETAPKANNYA
APAKAH MANTAN SUAMI PNS TETAP WAJIB MENAFKAHI ISTRI PASCA PERCERAIAN PADAHAL PUTUSAN HAKIM TIDAK MENETAPKANNYA

Namun, dari beberapa putusan Pengadilan yang telah kami baca dan kami pelajari dimana Hakim Pengadilan sangat jarang sekali untuk memberikan penetapan terkait pelaksanaan Pasal 8 ayat 1 PP No. 10 Tahun 1983 di atas. Namun, kebanyakan Majelis Hakim memberikan hak-hak istri yang diceraikan oleh suaminya. Adapun hak-hak tersebut adalah nafkah iddah, nafkah Mut’ah, dan Nafkah Madhiyah jika ada. Kecuali dalam hal ini mantan istri terbukti secara hukum nusyuz kepada suami atau sebab-sebab lain yang dapat menggugurkan haknya  secara hukum.

Bahwa dengan tidak adanya putusan atau penetapan yang menerangkan kewajiban mantan suami PNS untuk menafkahi mantan istri pasca perceraian. Maka dengan keadaan demikian ada beberapa pertanyaan dari masyarakat salah satunya yaitu APAKAH MANTAN SUAMI PNS TETAP WAJIB MENAFKAHI ISTRI PASCA PERCERAIAN PADAHAL PUTUSAN HAKIM TIDAK MENETAPKANNYA. 

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dengan ini kami merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung  No. 819 K/Ag/2017 yang menerangkan “Bahwa Ketentuan hukum Pemberian sepertiga gaji PNS pasca perceraian talak tersebut bukanlah merupakan hukum acara peradilan agama atau perangkat hukum di pengadilan, melainkan aturan tersebut hanyalah administrasi  sebagai PNS atau peraturan dalam pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil”. 

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jika Majelis Hakim dalam putusannya tidak ada sama sekali menetapkan terkait kewajiban mantan suami PNS untuk memberikan sebagian gaji untuk mantan istrinya. Maka mantan suami tersebut tidak wajjib untuk memberikannya. Dan jika ada pihak-pihak yang terlibat seperti bagian keuangan, bagian adminitrasi kepegawaian yang mencoba mewajibkan untuk mantan suami PNS harus memberikan sebagian gajinya untuk mantan istrinya setiap bulan, maka patut diduga bahwa pihak atau oknum terkait tidak patuh dan taat atas apa yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan.  Dan mewajibkan atas apa yang tidak pernah diperintahkan oleh Pengadilan. Inilah kelemahan selama ini, pihak-pihak terkait tidak memahami terkait hukum acara di pengadilan, dan mereka hanya berpatokan kepada 1 sisi yaitu hukum disiplin kepegawaian.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas peridang seperti gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, dan butuh jasa pengacara terkait kasus perceraian PNS, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, poligami, pengakuan anak, adopsi, perubahan nama, perbaikan nama, wanprestasi, hutang piutang, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *