JANGKA WAKTU PEMBERIAN HAK NAFKAH MANTAN ISTRI PNS

JANGKA WAKTU PEMBERIAN HAK NAFKAH MANTAN ISTRI PNS – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan artikel sebelumnya. Adapun pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai sebab-sebab hilangnya hak nafkah  mantan istri PNS pasca perceraian. Rasanya jika hanya sampai di situ pembahasannya, rasanya terkait permasalahan perceraian bagi PNS ini tidak tuntas, maka dalam hal ini, kami mencoba menulis artikel terkait perceraian bagi PNS secara satu persatu, agar lebih mudah untuk memahaminya.

Selanjutnya perlu di ingat dan di perhatikan bahwa dalam hal perceraian yang terjadi dalam pasangan PNS, dan istri mendapatkan sebagian gaji mantan suaminya setiap bulan, apabila perceraian itu dikahendaki oleh Pria dalam hal ini suami. Maka hal ini merupakan resiko atau kewajiban bagi suami untuk memberikan hak nafkah mantan istrinya yaitu sebagian gajinya setiap bulan. Dan ini juga tidak diberikan begitu saja, harus dilihat putusan dari pengadilannya. Apakah istri terbukti dengan nyata telah melakukan hal-hal yang menyebabkan haknya tersebut hilang atau tidak. Jika tidak terbukti maka mantan suami wajib memberikannya.

JANGKA WAKTU PEMBERIAN HAK NAFKAH MANTAN ISTRI PNS
JANGKA WAKTU PEMBERIAN HAK NAFKAH MANTAN ISTRI PNS

Bahwa pemberian sebagian gaji PNS terhadap mantan istri pasca perceraian juga tidak selamanya. Ada jangka waktunya. Dan ada batasannya. Untuk lebih jelasnya kami akan uraikan dalam artikel yang berjudul  JANGKA WAKTU PEMBERIAN HAK NAFKAH MANTAN ISTRI PNS. Bahwa terkait jangka waktu pemberian hak gaji mantan istri pasca perceraian sudah diatur dalam Pasal 8 ayat 7 PP Nomor 45 tahun 1990 yang menerangkan bahwa ” Apabila bekas istri  PNS yang bersangkutan  kawin lagi, maka haknya atas sebagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi”.

Dari pasal di atas cukup jelas sekali bahwa kewajiban untuk memberikan sebagian gaji Suami PNS kepada mantan istri  akan terhapus ketika  mantan istri tersebut menikah lagi dengan orang lain. Artinya, jika istri yang menikah lagi  dengan orang lain  setelah bercerai dengan  mantan suaminya  yang berstatus PNS  tidak mendapatkan bagian dari gaji mantan suaminya lagi.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan PNS/POLRI/TNI, Perceraian muslim, Perceraian Non Muslim, Hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *