SEBAB-SEBAB HILANGNYA HAK ISTRI ATAS PEMBAGIAN GAJI SUAMI PNS PASCA PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini, pembahasan ini tidak kala menariknya untuk kita bahas. Banyak sebab pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Kami yakin tentu tidak semua orang memahami terkait hal ini terutama pihak-pihak yang melakukan perceraian, begitu juga pihak-pihak atau instansi/dinas yang berkaitan langsung dengan kepegawaian khusus PNS.
Bahwa sebagaimana yang sering kami singgung pada artikel-artikel sebelumnya. Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri, sehingga kedua pasangan tersebut tidak lagi berstatus sebagai suami istri dalam sebuah rumah tangga. Perceraian ini bisa terjadi kepada siapa saja. Baik itu pasangan suami istri yang berprofesi sebagai PNS, orang biasa, pengusaha, Polisi, Polri, Dokter dan sebagainya. Dan sebab-sebab perceraian juga disebabkan oleh banyak hal, diantaranya masalah ekonomi, pihak ketiga, KDRT, tidak saling menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga dan lain-lainnya.
Namun, dalam hal ini kami fokus pada satu profesi yang mengajukan perceraian yaitu PNS. Terkait perceraian PNS tersebut di atur dalam PP 10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP 45/1990. Di dalam aturan tersebut sudah diatur mengenai syarat dan prosedur dalam pengajuan cerai bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil. Dan dalam aturan tersebut juga diatur mengenai hak istri dan anak pasca perceraian bagi Pasangan dalam hal ini Suami yang berkedudukan sebagai PNS kemudian menjatuhkan talak terhadap istrinya. Artinya dalam hal ini Suami yang berkeinginan untuk menceraikan istrinya. Terkait hak istri dan anak tersebut di atur dalam Pasal 8 ayat 1 PP No 10 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Perlu di ingat dan di catat bahwa hak-hak istri tersebut bisa gugur atau hilang dengan beberapa sebab. Adapun SEBAB-SEBAB HILANGNYA HAK ISTRI ATAS PEMBAGIAN GAJI SUAMI PNS PASCA PERCERAIAN adalah sebagai berikut:
- Istri berzinah
- Istri melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun bathin kepada suami
- Istri menjadi pemadat
- Istri menjadi pemabuk
- Istri menjadi pemabuk
- Istri meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izinĀ dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali sebab-sebab hilangnya hak istri atas gaji suami PNS pasca perceraian. Namun, semua itu harusĀ benar-benar terbukti di persidangan pada saat proses pembuktian di Pengadilan. Maka untuk itu perlu kami ingatkan di sini, semua bukti-bukti harus benar-benar di persiapkan sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan, sehingga apa yang kita dalilkan dalam gugatan tersebut benar-benar terbukti dan hal itu dapat menyebabkan mantan istri tidak mempunyai hak lagi atas gaji Suami PNS setiap bulannya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer dalam pengajuan perceraian PNS/Polri/TNI/Dokter, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, warisan, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.