STATUS HUKUM JIKA PERJANJIAN HANYA DI TANDA TANGANI SEPIHAK SAJA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi masalah perjanjian dan kesepakatan. Berbicara masalah perjanjian atau kesepakatan tersebut, sangat banyak sekali terjadi di kalangan masyarakat. Di antara permasalahannya yaitu: salah satu pihak tidak mau menjalankan apa yang sudah diperjanjikan, ada juga masalah perjanjian tersebut di tanda tangani dalam keadaan terpaksa, dan terakhir perjanjian tersebut hanya di tanda tangani oleh salah satu pihak saja, sedangkan pihak lain tidak menandatanganinya.
Bahwa penyebab perjanjian yang ditanda tangani sepihak saja juga disebabkan oleh banyak hal, terkadang ketika mau melakukan tanda tangan, salah satu pihak sudah hadir dan sudah menandatanganinya, sedangkan pihak lainnya belum atau tidak hadir hingga perjanjian tersebut sudah dijalankan. Alasan lain adalah disebabkan karena memang benar-benar salah satu pihak tidak mau menandatanginya. Sehingga dengan keadaan demikian banyak yang mengajukan pertanyaan bagaimana status hukum sah atau tidak terkait perjanjian tersebut? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, sehingga dengan ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul STATUS HUKUM JIKA PERJANJIAN HANYA DI TANDA TANGANI SEPIHAK SAJA.
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami sekilas akan menerangkan syarat sah dari perjanjian itu sendiri. Syarat perjanjian dikatakan sah apabila mencakup syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHP, yang menerangkan bahwa:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu Pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak di larang
Dari penjelasan di atas, khusus pada point 1 menerangkan bahwa “ adanya kesepakatan mereka yang mengikat dirinya” . Point ini menjelaskan bahwa semua pihak setuju atau sepakat untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Kesepakatan ini harus dinyatakan dalam bentuk tanpa paksaan, penipuan, kekeliruan, manipulasi. Jika dalam hal perjanjian atau kesepakatan tersebut dibuat dengan paksaan, penipuan, kekeliruan, manipulasi, maka kesepakatan atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Selanjutnya berkaitan dengan tanda tangan di dalam surat perjanjian atau surat kesepakatan menurut kami di sini adalah suatu hal yang penting. Karena dengan adanya pembubuhan tanda tangan pada perjanjian tersebut menunjukan para pihak telah setuju untuk melakukan perjanjian. Dan selanjutnya Perjanjian yang mengikat kedua belah pihak tersebut haruslah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, hal ini menunjukan persetujuan atau kesepakatan untuk melakukan sebuah perjanjian. Karena syarat sah sebuah perjanjian adalah adanya ksepakatan. Dan apabila dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat sah perjanjian atau kesepakatan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara terkait permasaahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta bersama, harta gono gini, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.