JERAT HUKUM MEMBUAT DAN MENGEDARKAN UANG PALSU

JERAT HUKUM MEMBUAT DAN MENGEDARKAN UANG PALSU – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi semenjak viralnya di media sosial terkait pembuatan dan peredaran uang palsu di salah satu kampus di Makassar. Dan proses penyelidikan terkait berita viral tersebut masih di dalami oleh Pihak Kepolisian setempat. Meskipun dari pemeriksaan tersebut sudah banyak saksi-saksi yang di mintai keterangannya. Namun, sampai saat ini agar pihak kepolisian tidak salah dalam proses hukum maupun menetapkan para tersangka, maka pihak kepolisian diharapkan betul-betul teliti, profesional, serta transparan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Bahwa terkait perbuatan serta mengedarkan uang palsu sepengetahuan kami cukup sering sekali terjadi di Indonesia. Baik itu dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga dan sebagainya. Dan juga tidak sedikit para pelaku yang dijerat pidana terkait pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut. Namun, sepengetahuan kami, pembuatan dan pengedaran uang palsu yang terbesar dengan melibatkan banyak orang dan dilakukan di tempat yang mana tempat tersebut menurut kami tidak mungkin terjadi, yang mana dilakukan di salah satu Universitas Islam, tertanya di Universitas tersebut tidak hanya melahirkan mahasiswa dan mahasiswi intelektual tertanya juga mencetak  uang palsu yang sangat merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat, bangsa maupun negera.

JERAT HUKUM MEMBUAT DAN MENGEDARKAN UANG PALSU
JERAT HUKUM MEMBUAT DAN MENGEDARKAN UANG PALSU

Maka dengan keadaan demikian, dalam hal ini kami tertarik untuk membahas mengenai JERAT HUKUM MEMBUAT DAN MENGEDARKAN UANG PALSU sebagaimana yang telah kami tulis pada judul artikel di atas. Perlu di ingat bahwa perbuatan membuat, mengedarkan uang palsu adalah perbuatan pidana, yang hukumannya bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara. Hal ini sebagaimana yang terdapat di beberapa Pasal dalam KUHP, sebagai berikut:

  1. Pasal 244 KUHP yang menerangkan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja  membuat uang dengan sengaja menyebar  atau dengan sengaja mengeluarkan keluar  atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun. Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu dikeluarkan ke dalam negeri  atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun”.
  2. Pasal 245 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun”.
  3. Pasal 246 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun”.

Bahwa dari penjelasan di atas sangat jelas sekali terkait jerat hukum bagi orang, masyarakat, kelompok yang membuat, dan menyebarkan uang palsu tersebut. Tindakan membuat dan menyebarkan Uang palsu tersebut sangat memberikan dampak negatif kepada sistem perekonomian  negara, dan mengurangi kepercayaan  masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan di negara Indonesia.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam perkara pidana maupun perdata. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *