SYARAT -SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT -SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya. Dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai alasan-alasan hukum untuk pengajuan itsbat nikah di pengadilan. Namun, pembahasan tersebut rasanya tidak lengkap jika kita hanya membahas sampai pada pembahasan  mengenai alasan-alasan pengajuan permohonan itsbat nikah tersebut. Maka dengan keadaan demikian kami tertarik untuk membahas mengenai SYARAT -SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA. 

Kami ulangi kembali bahwa Istbat Nikah merupakan sebuah upaya pengesahan  atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi perkawinan tersebut  belum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pada pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Maka dengan tidak tercatatnya pernikahan tersebut, untuk itu perlu di itsbatkan agar pernikahan tertib secara administrasi kenegaraan dan mempunyai perlindungan hukum bagi pasangan  suami istri maupun bagi keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut.

SYARAT -SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT -SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

Maka untuk itu, sangat penting sekali pembahasan mengenai syarat-syarat pengajuan itsbat nikah tersebut. Adapun syarat-syarat pengajuan itsbat nikah di pengadilan agama adalah sebagai berikut:

  1. Identitas para pihak
  2. Kartu Keluarga Para Pihak
  3. Permohonan Itsbat Nikah 
  4. Surat keterangan  dari KUA terkait belum tercatatnya pernikahan tersebut
  5. Surat keterangan dari Desa atau kelurahan yang menerangkan sudah terjadi pernikahan para Pemohon

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Namun, dalam hal jika kita lihat dari syarat-syaratnya cukup terlihat mudah dalam pengurusannya. Namun, di samping itu tidak sedikit pula Permohon itsbat nikah yang di tolak. Penolakan permohonan tersebut kita temukan beberapa sebab, diantaranya: tidak memahami dalam pembuatan permohon itsbat nikah itu sendiri, tidak mengetahui cara daftarnya, syarat-syarat yang diajukan, maupun saksi yang akan dihadirkan. Maka untuk itu, kami sebagai  salah satu kantor pengacara di jogja memberikan kesempatan dan ingin membantu para masyarakat untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama. 

Selanjutnya, jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, dan ingin meminta bantuan dalam menyelesaikan sengketa yang tengah bapak/ibu hadapi, maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *