APAKAH BISA DIPIDANA MANTAN ISTRI MELARIKAN ANAKNYA TANPA IZIN MANTAN SUAMI

APAKAH BISA DIPIDANA MANTAN ISTRI MELARIKAN ANAKNYA TANPA IZIN MANTAN SUAMI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena terkait permsalahan anak pasca perceraian tersebut sangat banyak sekali. Mulai dari nafkahnya, hak asuhnya, salah satu pihak menghalangi pihak lain untuk bertemu dengan anak-anaknya, dan lain-lainnya. Itulah beberapa permasalahan yang sering muncul pasca perceraian bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian padahal dalam perkawinan mereka sudah dikaruniai anak.

Bahwa sebagaimana yang telah kami ulas di beberapa artikel sebelumnya. Dimana pihak yang sangat merasakan imbas dari sebuah perceraian tersebut adalah anak. Anak selama ini hidup di dalam rumah tangga yang utuh, lengkap dengan kedua orang tuannya. Selama ini mereka mendapatkan kasih sayang yang utuh, selama ini mereka hidup di dalam sebuah rumah tangga yang lengkap, dimana ada ayah dan ibunya yang selalu bersama-sama menjaga, merawat dan membesarkan. Namun, karena adanya perceraian tersebut, sehingga ayah dan ibunya harus berpisah tempat tinggal. Dan terkadang anak tersebut hadanahnya atau hak asuhnya telah ditetapkan oleh pengadilan kepada salah satu pihak. Bisa saja ke ibunya dan bisa juga kepada ayah kandungnya.

APAKAH BISA DIPIDANA MANTAN ISTRI MELARIKAN ANAKNYA TANPA IZIN MANTAN SUAMI
APAKAH BISA DIPIDANA MANTAN ISTRI MELARIKAN ANAKNYA TANPA IZIN MANTAN SUAMI

Selanjutnya dalam hal  hak asuh anak ditetapkan oleh pengadilan ke pada salah satu pihak yaitu ayah kandungnya. Namun dalam hal ini, tanpa sebab apapun ayah kandung anak tersebut selalu mempersulit, atau menghalangi ibu dari anak tersebut untuk bertemu, menafkahi, menyalurkan kasih sayang kepada anak-anaknya. Dengan keadaan demikian  tentu seorang ibu yang telah melahirkan anak tersebut merasa sakit hati dan memiliki niat untuk membawa kabur anak tersebut. Pertanyaannya adalah APAKAH BISA DIPIDANA MANTAN ISTRI MELARIKAN ANAKNYA TANPA IZIN MANTAN SUAMI?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan  tersebut, kami sebagai pengacara, lawyer, kuasa hukum tidak menemukan aturan hukum baik secara perdata maupun pidana yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, dalam hal ini berbeda dengan orang yang membawa kabur anak, yang mana yang bersangkutan tidak mempunyai kekuasaan atas anak itu, kemudian membawa tanpa izin dari kekuasaan orang yang berhak atas anak tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 330 KUHP lama yang menerangkan bahwa:

  1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang  yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang-undang ditentukan atas dirinya  atau dari pengawasan  orang yang berwenang untuk itu,  diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman  kekerasan, atau bilamana anaknya  belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara  paling lama 9 tahun.

Bahwa terkait aturan hukum melarikan seorang anak tanpa hak tidak hanya di atur dalam KUHP Lama, tetapi juga diatur dalam KUHP baru sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 454 ayat 1 UU No. 1/2023 yang menerangkan sebagai berikut:” Setiap orang yang membawa pergi di luar kemauan orang tua atau walinya tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak  tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, di pidana karena melarikan anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”. 

Selanjutnya perlu di ingat dan di catat bahwa pelaksanaan Pasal 454 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tersebut dapat dituntut atas pengaduan anak, orang tua  atau walinya, atau orang-orang yang ada kekuasaanya terhadap anak tersebut.

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, seorang ibu yang membawa pergi, membawa lari, atau menculik anaknya tanpa izin dan tanpa si pengetahuan dari ayah kandung anak tersebut, tidak dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana. Alasan hukumnya adalah seorang ibu yang telah melahirkan anak tersebut mempunyai hak atas  si anak. Dan ibu juga mempunyai kekuasaan atas anak tersebut. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama. Terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas persidangan, butuh jasa pengacara untuk menyelesaikan kasus-kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, itsbat nikah, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, utang-piutang, wanprestasi, penculikan, pencurian, penipuan, penggelapan, kasus perusahaan, kasus karyawan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *