DASAR HUKUM ISTRI WAJIB MEMBERIKAN NAFKAH ANAK JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MAMPU – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kenapa pembahasan ini sangat penting, karena kami merasa tidak semua masyarakat mengetahui terkait permasalahan ini. Hal ini dibuktikan sangat banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang masuk melalui inbox whatsapp kami. Diantara pertanyaanya adalah jika mantan suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk anaknya dengan alasan yang bersangkutan tidak mampu secara hukum untuk memberikannya, lalu solusinya bagaimana?
Berbicara mengenai perceraian pasti berujung kepada hak asuh anak dan nafkah anak. Dalam hal ini jika perceraian yang mana selama pasangan suami istri tersebut menikah, dan sudah dikaruniai keturunan. Dan pada saat perceraian tersebut kebetulan anak pasangan tersebut masih di bawah umur, dan dalam perceraian tersebut si istri meminta hak asuh anak berada di tangannya. Dan dari beberapa salinan putusan yang telah kami baca dan kami analisis, pada umumnya hak asuh anak tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim untuk di asuh oleh ibunya, dan di samping itu mantan suami dalam hal ini ayah kandung dari anak-anak tersebut wajib memberikan nafkah yang cukup setiap bulannya.

Selanjutnya dari sekian banyaknya hadanah atau hak asuh yang di dapatkan oleh mantan istri, dan disamping itu kewajiban mantan suami untuk menafkahi anak tersebut. Dan dari sekian banyaknya itu, juga tidak sedikit mantan suami yang lalai dalam menafkahinya, dengan alasan tidak mampu secara ekonomi untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Namun, ketidakmampuan mantan suami tersebut harus dibuktikan secara hukum yang menerangkan bahwa mantan suami benar-benar tidak mampu untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Maka dengan keadaan demikian secara hukum mantan istri atau ibu kandung dari anak-anak tersebut wajib bersama-sama memikul nafkah anak tersebut setiap bulannya.
Adapun yang menjadi DASAR HUKUM ISTRI WAJIB MEMBERIKAN NAFKAH ANAK JIKA MANTAN SUAMI TIDAK MAMPU adalah terdapat dalam Pasal 41 huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa ” Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pemberkasan untuk persidangan, perjanjian, somasi, draf Perjanjian Kerja Sama, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan, penipuan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.