ALASAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH MENURUT KHI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin, tentu tidak semua orang yang memahami terkait permasalahan itsbat nikah tersebut. Sehingga dengan kurangnya pemahaman terkait itsbat nikah khususnya dalam pengajuannya ke Pengadilan Agama, tidak sedikit permohonannya tersebut yang ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga ini salah satu faktor pembahasan ini penting untuk kita bahasa di sini.
Berdasarkan hasil survei TIM kami di beberapa Pengadilan Agama terkait Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah tersebut ada beberapa alasan dalam penolakannya. Ada yang disebabkan karena alasannya kurang tepat, atau pengajuan permohonan istbat nikah tersebut tidak beralasan secara hukum dan ada juga di tolak akibat syarat dan prosedur dalam pengajuannya salah. Namun, dalam pembahasan ini kami terlebih dahulu fokus terkait alasan-alasan untuk pengajuan permohonannya sebagaimana judul artikel yang telah kami tulis di atas dengan ALASAN PENGAJUAN ITSBAT NIKAH MENURUT KHI. Dan untuk pembahasan syarat dan prosedurnya akan kami jelaskan dalam artikel selanjutnya.
Sebelum kita memasuki alasan-alasan dalam pengajuan itsbat nikah. Dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan arti dari itsbat nikah itu sendiri. Itsbat Nikah adalah Sebuah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang telah dilaksanakan secara syariat dan memenuhi syarat dan rukunnya, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun tujuan dari istbat nikah tersebut adalah tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mendapatkan pengakuan hukum negara atas pernikahan yang sudah dilakukan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah diatur terkait perkawinan atau pernikahan yang dapat diajukan itsbat nikahnya. Adapun pernikahan yang dapat diajukan istbat nikah di antaranya, karena:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
- Hilangnya Akta Nikah
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
- Adanya perkawinan yang telah dilangsungkan sebelum berlakunya UU Perkawinan.
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Itulah 5 (lima) alasan yang dapat diajukan dalam pengajuan Permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama. Dari semua alasan tersebut, Bapak/ibu cukup memilih salah satu alasan saja yang dapat di buktikan pada saat proses persidangan. Perlu diingat setiap dalil yang kita jadikan sebagai alasan dalam pengajuannya permohonan ke pengadilan kita wajib membuktikan dalil-dalil tersebut. Dan jika kita tidak dapat membuktikan dalil-dalil tersebut, kemungkinan besar permohonan yang kita ajukan dapat ditolak oleh Majelis hakim.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti: Perjanjian, Nota kesepakatan, Somasi, Teguran hukum, Permohonan, gugatan, Jawaban persidangan, Replik, Duplik, Kerangka bukti, kesimpulan, memori banding, memorik kasasi, Kontra Memori, Permohonan PK dan lain-lainnya. Dan tidak lupa pula kami juga menyediakan jasa pengacara, lawyer, advokat dalam menyelesaikan sengketa keluarga, perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, waris, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, perwalian, pengampuan dan lain-lainnya. Untuk lebih jekasnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.