ORANG- ORANG YANG CAKAP HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG

ORANG- ORANG YANG CAKAP HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua orang yang memahami apa itu yang dimaksud dengan cakap hukum. Dan siapa-siapa saja yang tidak cakap hukum dan siapa saja yang dikatakan cakap hukum. Dengan kurangnya pemahaman terkait hal tersebut, sehingga terkadang masyarakat menyamakan semua orang tersebut sudah cakap hukum, apalagi sudah dewasa. Maka semua orang menganggap seseorang yang dewasa tersebut cakap secara hukum. Perlu digaris bawahi bahwa pemahaman tersebut adalah pemahaman yang salah. 

Bahwa Perlu di ingat bahwa umur seseorang tidak bisa menentukan seseorang tersebut cakap secara hukum. Contohnya seseorang yang sudah dewasa, bahkan sudah tua belum tentu yang bersangkutan tersebut cakap secara secara hukum. Maka untuk itu sangat penting sekali kita mengenal ORANG- ORANG YANG CAKAP HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG. Hal ini bertujuan agar kedepannya kita bisa membedakan mana orang yang cakap secara hukum, mana yang tidak. 

ORANG- ORANG YANG CAKAP HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG
ORANG- ORANG YANG CAKAP HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG

Ada beberapa orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan Undang-undang di antaranya:

  1. Orang yang dewasa atau pernah melangsungkan pernikahan.
  2. Orang yang tidak di bawah pengampuan. Pengampuan di sini merupakan orang dewasa yang dalam keadaan tidak dungu, gila, pemboros dan lain-lainnya.
  3. Orang tidak di larang secara undang-undang. Dalam hal ini seperti orang yang tidak dinyatakan pailit oleh undang-undang di larang untuk melakukan perbuatan hukum. 

Itulah 3 orang yang dikatakan cakap hukum  atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum menurut undang-undang. Maka dengan adanya kecakapan tersebut, maka orang tersebut dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, tanpa harus ada yang mewakili, mendampingi atau mengampuhnya untuk melakukan perbuatan secara hukum. 

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. JIka ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendapat hukum, ingin mencari jasa pengacara, advokat, lawyer dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Pengampuan, perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *