APAKAH KENDARAAN DAN RUMAH YANG MASIH TANGGUNGAN KREDIT BISA DIGUGAT HARTA BERSAMA

APAKAH KENDARAAN DAN RUMAH YANG MASIH TANGGUNGAN KREDIT BISA DIGUGAT HARTA BERSAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Begitu komplikasinya permasalahan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat terutama bagi pihak-pihak yang mengajukan perceraian. Karena di sini jika para pihak mengajukan perceraian dan perceraian tersebut di putuskan oleh Pengadilan. Maka permasalahan tersebut tidak berhenti di situ saja, tetapi ada masalah baru, yaitu masalah hak asuh anak, nafkah anak dan terakhir permasalahan harta bersama atau harta gono gini.

Bahwa khusus dalam artikel ini kami hanya membahas mengenai harta bersama atau harta gono gini. Namun harta gono gini atau harta bersama tersebut masih dalam tanggungan kredit di Bank. Atau bisa saja dalam hal ini rumah masih KPR sedangkan kendaraan tersebut dibeli secara kredit dan di saat perceraian semua itu belum lunas atau masih ada pihak ketiga di dalamnya. Hal ini yang saat ini dialami oleh calon klien kami, dimana yang bersangkutan ingin mengajukan perceraian, hak asuh anak, dan sekaligus pembagian harta bersama. Namun, sayangnya di sini semua harta bersama mereka masih menjadi tanggungan atau masih kredit di Bank. Lalu mereka mengajukan pertanyaan kepada kami sebagai berikut APAKAH KENDARAAN DAN RUMAH YANG MASIH TANGGUNGAN KREDIT BISA DIGUGAT HARTA BERSAMA?

APAKAH KENDARAAN DAN RUMAH YANG MASIH TANGGUNGAN KREDIT BISA DIGUGAT HARTA BERSAMA
APAKAH KENDARAAN DAN RUMAH YANG MASIH TANGGUNGAN KREDIT BISA DIGUGAT HARTA BERSAMA

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami merujuk kepada SEMA No.3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung  Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga, menyatakan bahwa Gugatan Harta bersama yang objek sengketanya masih dianggunkan sebagai jaminan utang  atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi  kedua dan seterusnya, Maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Bahwa dari SEMA di atas, dapat kami simpulkan bahwa kendaraan dan rumah yang masih tanggungan kredit tidak bisa dijadikan sebagai gugatan harta bersama atau harta gono gini. Dengan alasan bahwa kendaraan dan rumah tersebut pada saat mengajukan gugatan harta bersama belum milik seutuhnya, karena masih ada di Pihak ketiga. Solusinya adalah lakukan pelunasan terlebih dahulu atau para pihak melakukan over kredit kepada pihak lain. Dengan catatan tentu hal ini berdasarkan kesepakatan bersama para pihak.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami kepada masyarakat. Silahkan jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, dan perjanjian bersama, kesepakatan bersama, somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, advokat, dalam menyelesaikan sengketa harta gono gini, harta bersama, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, waris, pembagian waris, wali adhol, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, dispensasi kawin, itsbat nikah, utang piutang, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *