CERAI GUGAT QOBLA DHUKHUL APAKAH PENGGUGAT HARUS MENGEMBALIKAN MAHAR – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahsan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin tidak semua masyarakat yang mengetahui dan memahaminya. Dan ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga berguna bagi kuasa hukum, lawyer atau pengacara yang biasa menangani kasus-kasus perceraian. Dan pemahaman ini sangat penting sekali untuk mereka pahami, agar kedepannya dalam hal menyelesaikan kasus-kasus perceraian tidak salah dalam mempraktekannya.
Bahwa terkait penyebab perceraian dan juga alasan yang dapat diajukan ketika mengajukan perceraian ke pengadilan sangat banyak sekali. Namun, yang sering digunakan adalah pertengkaran secara terus menerus antara pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga yang berakhir dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama. Atau bisa juga disebut dengan pisah rumah. Kenapa alasan tersebut banyak digunakan, karena menurut kami di sini untuk pembuktian di persidangan sangat mudah sekali, dibandingkan dengan alasan yang lain. Ini menurut kami yang sudah menjalani praktek selama 10 tahun, terutama di bidang perceraian. Dan dari klien kami sampai dengan saat ini, jika bukti dan saksinya kuat, maka pada umumnya perceraiannya dikabulkan oleh Majelis Hakim di persidangan.

CERAI GUGAT QOBLA DHUKHUL APAKAH PENGGUGAT HARUS MENGEMBALIKAN MAHAR – Bahwa dari klien kami tersebut yang paling banyak yang mengajukan perceraian adalah ba’da dhukhul (berhubungan atau telah berhubungan suami istri), bahkan sebagian mereka sudah punya anak 1, 2, 3 dan bahkan lebih dari itu. Ya namanya tidak jodoh sampai akhir ayat, sudah punya anak atau belumnya terkadang tidak memberikan pengaruh kepada pasangan untuk mengajukan perceraian. Dan disamping itu, selain ba’da dhukhul, ada juga klien kami tersebut yang qobla dhukhul (belum berhubungan suami istri) walaupun mereka sudah berumah tangga beberapa bulan atau beberapa tahun, tetapi tetap di dalam rumah tangga mereka belum terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
Bahwa berangkat dari permasalahan tersebut bagaimana status maharnya apakah Mantan istri wajib mengembalikan mahar tersebut kepada mantan suaminya atau tidak? dari beberapa referensi yang kami baca dan juga beberapa Pasal yang sudah kami pelajari bahwa dalam hal cerai gugat yang diajukan oleh istri dimana posisinya qobla dhukhul, maka istri tidak wajib untuk mengembalikan seluruh mahar tersebut. Namun, dalam hal ini jika suami yang mengajukan perceraian, suami wajib untuk membayarnya setengah mahar. Dan biasanya dalam hal perceraian seperti ini biasanya cerai Khulu’ atau tebusan. Khulu’atau tebusan adalah istri membayar sejumlah harta kepada suami sebagai konpensasi perceraian dengan nilai bisa sama, bisa kurang, dan bisa lebih dari nilai mahar dan semuanya tergantung kesepakatan antara suami dan istri.
Bahwa mengutip dari beberapa pendapat ulama (seperti Imam Syafi’i) berpendapat bahwa suami boleh meminta setengah mahar jika perceraian tersebut terjadi Qobla Dhukhul. Sedangkan Imam yang lain seperti (Imam Malik) menganggap mahar tersebut tidak boleh diminta kembali, karena sudah menjadi hak istri sepenuhnya. Dan untuk Pengadilan Agama sendiri sering mempraktekan agar istri memberikan kompensasi kepada mantan suami sesuai dengan kesepakatan dan bukan untuk mengembalikan maharnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada masyarakat kita terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban gugatan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, mediator, lawyer, penasehat hukum dalam heal pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, waris, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi nikah, perubahan nama, perbaikan nama, hak asuh anak, nafkah anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
