BISAKAH PERSELINGKUHAN MENJADI ALASAN UNTUK PEMBATALAN PERNIKAHAN DI PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi pada saat ini permasalahan rumah tangga tersebut sangat banyak sekali. Sehingga jika kita perhatikan setiap tahunnya angka perceraian tersebut sangat banyak sekali terjadi di Pengadilan Agama. Meskipun sudah ada SEMA terbaru, yaitu SEMA No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim, terkait perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus menerus harus dibuktikan terlebih dahulu pisah rumah minimal 6 (enam) bulan kecuali ada KDRT. Namun, angka perceraian di Pengadilan tetap mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Bahwa dalam hal mengakhiri suatu ikatan pernikahan atau perkawinan bisa dilakukan dengan cara mengajukan perceraian dan juga bisa dilakukan melalui pembatalan pernikahan. Namun dari keduanya itu terdapat akibat hukum yang berbeda. Dimana perceraian akibat hukumnya adalah menerangkan ada pernikahan yang sah, dan pernikahan tersebut berakhir karena alasan tertentu yang terjadi selama pernikahan tersebut. Sedangkan untuk pembatalan pernikahan menerangkan bahwa dari awal menerangkan bahwa pernikahan tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi sama sekali. Sehingga status pembatalan pernikahan tersebut bagi pasangannya adalah Jejaka bagi laki-laki sedangkan Perawan bagi perempuan. Sedangkan dalam hal perceraian statusnya akhirnya adalah janda dan duda.

Bahwa dalam hal perceraian dengan alasan perselingkuhan bisa dipakai untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan, dengan catatan perselingkuhan tersebut membuat rumah tangga mengalami pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus hingga membuat suami istri pisah rumah selama 6 bulan lebih atau bisa saja di dukung dengan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai alasan dalam pengajuan perceraian ke Pengadilan. Lalu bagaimana dengan pembatalan pernikahan, apakah alasan perselingkuhan juga bisa dipakai untuk itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan kami tulis di dalam artikel ini dengan judul BISAKAH PERSELINGKUHAN MENJADI ALASAN UNTUK PEMBATALAN PERNIKAHAN DI PENGADILAN.
Adapun alasan pembatalan pernikahan atau perkawinan menurut Pasal 26 dan Pasal 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
- Perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
- Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah
- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 orang saksi
- Perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Bahwa itulah 5 (lima) alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk melakukan pembatalan perkawinan. Dari alasan-alasan tersebut tidak ada sama sekali membahas terkait perselingkuhan. Karena alasan perselingkuhan tidak cukup untuk itu, kecuali perselingkuhan tersebut berkaitan dengan kebohongan fundamental yang terjadi sebelum pernikahan, seperti sebelum menikah kedua pasangan mengaku belum pernah menikah sebelumnya atau belum punya anak, namun setelah pernikahan tersebut anak dari hubungan pasangan dengan orang lain sebelum menikah tersebut muncul. Namun hal tersebut bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk kebohongan (Melanggar hukum) atau salah sangka terhadap diri pasangan.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita bersama terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel kami ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Di samping itu kami juga membuka konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, memori banding, somasi, surat teguran hukum, pendapat hukum, perjanjian, kerjasama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, legal perusahaan, lawyers, penasehat hukum, kuasa hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, hadhanah, gono gini, waris, gugatan harta bersama, pembagian harta bersama, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pengangkatan anak, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
