TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA DILAPORKAN ATAU DIADUKAN KEMBALI

TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA DILAPORKAN ATAU DIADUKAN KEMBALI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini juga menarik untuk kita bahas. Salah satu yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas adalah masyarakat belum mengetahui secara mendalam terkait tindak pidana yang bisa dilaporkan atau diadukan dengan tindak pidana yang tidak bisa dilaporkan atau diadukan. Terkadang dengan kurangnya pemahaman tersebut, tidak jarang masyarakat yang keliru dalam mempraktekannya di lapangan, sehingga hal tersebut menjadi masalah di dalam masyarakat.

Bahwa jika kita berbicara secara umum ada beberapa perkara pidana yang dulunya sudah dilaporkan oleh Pelapor kemudian terjadi perdamaian di antara mereka, dan kemudian atas laporan tersebut pelapor cabut. Dan setelah itu, kemungkinan besar disebabkan kesepakatan perdamaian antara para pihak tidak berjalan dengan baik, sehingga Pelapor kembali merasa di rugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tersebut, sehingga Pelapor menginginkan perkara yang sudah dia cabut tersebut dilaporkan kembali untuk diproses secara hukum.

TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA DILAPORKAN ATAU DIADUKAN KEMBALI
TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA DILAPORKAN ATAU DIADUKAN KEMBALI

Bahwa dari permasalahan tersebut, kita harus memahami ada beberapa TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA DILAPORKAN ATAU DIADUKAN KEMBALI setelah ada proses hukum sebelumnya. Dan di samping ada yang tidak bisa dilaporkan atau diadukan kembali, dalam hal ini juga ada tindak pidana yang bisa dilaporkan atau diadukan kembali, ketika sudah ada proses hukum sebelumnya. Namun, untuk pembahasan ini akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Dan di sini kita hanya fokus kepada permasalahan terkait kreteria TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA DILAPORKAN ATAU DIADUKAN KEMBALI.

Adapun TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA DILAPORKAN ATAU DIADUKAN KEMBALI, adalah sebagai berikut:

  1. Perkara tersebut sudah ada Putusan Tetap dari Pengadilan
  2. Perdamaian selesai dalam delik aduan, namun dalam delik biasa perdamaian tidak menghentikan proses hukum secara otomatis, karena penuntutan menjadi kewajiban negara untuk menuntutnya. 
  3. Daluwarsa Pengaduan, untuk delik aduan batas waktu 3 bulan sejak mengetahui kejahatan untuk mengadukan, jika lebih dari jangka waktu tersebut perkara tersebut tidak bisa diadukan lagi. 
  4. Daluwarsa Penuntutan. 

Itulah tindak pidana yang tidak bisa dilaporkan atau diadukan kembali dengan alasan apapun. Maka dari itu ketika kita melakukan pencabutan perkara atau laporan di kepolisian semuanya itu harus kita pikirkan secara matang, dan harus penyelesaiannya secara tuntas. Karena ketika sebuah laporan atau aduan dicabut oleh Pelapor, maka perkara tersebut tidak bisa dilaporkan atau diadukan kembali. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 30 UU No 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa:

  1. Pengaduan dapat ditarik kembali  oleh Pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
  2. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, jawaban, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, kesepakatan bersama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, pendampingan hukum, lawyer dalam pengurusan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatatan pernikahan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *