POTENSI PIDANA BAGI PEMINJAM UANG YANG TIDAK BERITIKAD BAIK UNTUK MEMBAYARNYA – Berbicara mengenai utang piutang yang tidak kunjung dibayar oleh si peminjam uang kepada orang yang meminjamkan uang tersebut merupakan sebuah permasalahan yang sering kali terjadi dalam masyarakat. Dan permasalahan tersebut tidak sedikit terjadi dalam masyarakat dan terkadang hal tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan atau penyakit yang merajalelah di lingkungan masyarakat. Dan dari permasalahan utang piutang tersebut tidak sedikit terjadi keributan, kerusuhan, padahal yang berbuat hanya 1 orang atau 2 orang saja, tetapi masyarakat yang lainnya merasa risih, karena si pemilik uang atau yang meminjamkan uang selalu hilir mudik, keluar masuk ke lingkungan tersebut untuk melakukan penagihan uangnya.
Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut artikel ini sangat penting sekali untuk untuk dipahami dan dipelajari oleh pihak yang melakukan utang piutang. Baik itu bagi yang meminjamkan uang maupun bagi pihak yang meminjamkan uang. Dan bagi pihak yang meminjamkan uang, jika terdapat pihak yang tidak mempunyai etikad baik untuk membayar utangnya, maka pihak yang meminjamkan uang dapat melakukan langkah hukum baik berupa perdata seperti gugatan wanprestasi, dan lain lainnya, dan selain itu pihak yang yang meminjamkan uang bisa juga melakukan langkah pidana seperti laporan polisi atas dugaan penipuan, atau Penggelapan, dan lain-lainnya.

POTENSI PIDANA BAGI PEMINJAM UANG YANG TIDAK BERITIKAD BAIK UNTUK MEMBAYARNYA – Khusus bagi yang meminjam uang, terutama dalam hal ini pihak yang meminjam uang yang tidak beritikad baik untuk membayarnya, bahkan sampai melarikan diri dan sebagainya. Maka yang bersangkutan dapat digugat secara perdata yaitu gugatan wanprestasi dan begitu juga dapat dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru yang menerangkan bahwa “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V“.
Dan selain dari itu si Peminjam uang juga dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta“.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa pihak yang minjam uang dan kemudian yang bersangkutan tidak mempunyai etikad baik untuk mengembalikannya, bahkan mencoba untuk melarikan diri. Maka yang bersangkutan berpotensi untuk digugat secara perdata maupun dan pidana atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan jerat pidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori V.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa menjadi bahan tambahan referensi ilmu bagi masyarakat kita dalam hal utang piutang. Dan silahkan artikel ini dishare sebanyak-banyaknya. Karena artikel adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan kesepakatan utang piutang, kesepakatan perdamaian, kesepakatan kerjasama, gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, somasi, surat teguran hukum, permohonan kasasi, permohonan banding, memori banding, memori kasasi, dan lain-lainnya atau butuh jasa pengacara, mediator, kuasa hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam hal permasalahan perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
