ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin pembahasan ini sangat berguna sekali bagi masyarakat, advokat, paralegal, kuasa hukum, pengacara, dan mahasiswa hukum dan lain-lainnya. Dan pembahasan sebanarnya sudah banyak yang membahasnya, baik itu kita temui di berbagai artikel, buku hukum, jurnal dan konten-konten hukum. Namun, tidak ada salahnya pembahasan ini kami bahas kembali, setidaknya pembahasan ini bisa menjadi pengingat serta bisa menjadi referensi ilmu tambahan bagi para pembaca.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampai sebelumnya, bahwa pembahasan ini sangat penting dan menarik sekali untuk kita bahas. Karena masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa setiap ada sengketa atau permasalahan tersebut tidak harus diselesaikan melalui Pengadilan atau litigasi. Tetapi banyak alternatif lain yang bisa ditempuh ketika ingin menyelesaikan sengketa tersebut. Dan keuntungannya sangat banyak sekali jika para pihak mengambil alternatif tersebut. Dan alternatif tersebut tidak hanya 1 atau 2, tetapi alternatif tersebut sangat banyak sekali. Untuk lebih jelasnya terkait alternatif tersebut akan kami uraikan di bawah ini.

Penyelesaian sengketa di Pengadilan atau perkara hukum melalui jalur formal pengadilan di sebut dengan penyelesaikan sengketa secara litigasi, sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau di luar jalur Pengadilan Formal disebut Non-Litigasi. Dan kedua penyelesaian tersebut, tentunya ada kelebihan dan kekurangannya. Namun, kami sarankan di sini sebelum menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi atau Pengadilan, terlebih dahulu baiknya di selesaikan secara non litigasi, mana tau dengan jalur non litigasi permasalahan atau sengketa tersebut selesai dan tidak perlu harus menempuh jalur hukum di Pengadilan.
Inilah beberapa ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN, sebagai berikut:
- Arbitrase
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsultasi
- Penilaian Ahli
Itulah 5 (lima) alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dan sekali lagi kami sampaikan keuntungan menyelesaikan sengketa melalui non litigasi tersebut banyak sekali. Di antaranya adalah jangka waktu yang efisiensi, Penghematan biaya, kerahasian para pihak terjaga, dan terakhir adalah hasil dari penyelesaiannya memuaskan para pihak. Karena penyelesaiannya sesuai keinginan dan kesepakatan para pihak.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Para Pembaca, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepekatan kerjasama, atau butuh jasa mediator, pengacara, lawyer, penasehat hukum, paralegal, kuasa hukum, penasehat hukum dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, pengakuan anak, pengesahan anak, adopsi anak, pengangkatan anak, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, harta warisan, penetapan ahli waris, wanprestasi, utang piutang, itsbat nikah, itsbat cerai, perbuatan melawan hukum, dispensasi kawin, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, penipuan, penggelapan dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
