MENGENAL ISTILAH MENS REA

MENGENAL ISTILAH MENS REA – Merupakan sebuah istilah hukum yang baru-baru ini sangat viral menurut kami di sini. Hal ini bisa kita lihat di televisi, media sosial instagram, titktok, whatsapp, artikel, koran-koran, debat-debat pakar hukum indonesia dan lain-lainnya. Dengan viralnya istilah tersebut, tentu kita sebagai masyarakat awam tidak mengetahui dan memahami maksud dari istilah tersebut. Sehingga dengan ketidakpahaman tersebut muncullah pertanyaan apa itu mens rea? Apa artinya?

Bahwa untuk menghindari kesalahpahaman dalam memahami mens rea ini, maka dengan ini kami ingin mengajak para pembaca untuk sama-sama MENGENAL ISTILAH MENS REA. Karena menurut kami memahami, mengetahui istilah-istilah hukum tidak hanya wajib bagi para penegak hukum saja seperti pengacara, advokat, paralegal, lawyer, jaksa, polisi, Hakim dan lain-lainnya. Tetapi memahami dan mengetahui  istilah-istilah hukum sangat penting sekali bagi seluruh masyarakat.

MENGENAL ISTILAH MENS REA
MENGENAL ISTILAH MENS REA

Bahwa istilah mens rea berasal dari bahasa latin, yang secara harfiah artinya “Pikiran Bersalah” (guilty mind) atau niat jahat. Sedangkan menurut Bapak Sudarto mengartikan mens rea adalah keadaan psikis dari pelaku tindak pidana, keadaan psikis pelaku pada saat melakukan tindak pidana ini yang membuat seseorang dikenakan Sanksi Pidana. Sedangkan menurut  E.Utrecht berpendapat mens rea adalah sikap bathin pelaku tindak pidana.

Dari kedua pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa mens rea adalah sikap bathin, niat, pikiran atau keadaan mental dari sipelaku dugaan tindak pidana pada saat melakukan atau menjalankan tindak pidana tersebut.

Dan perlu diketahui di sini sanksi pidana dapat dijatuhi  kepada pelaku ketika mens rea tersebut dilakukan bersamaan dengan perbuatannya (actus reus). Karena seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana jika hanya berniat jahat atau berniat untuk melakukan suatu kejahatan tanpa melakukan perbuatan pidana tersebut.

Demikianlah sekilas artikel tentang mens rea. Semoga dengan artikel yang sangat singkat ini bermanfaat bagi kita bersama. Dan setidaknya artikel ini bisa menjadi bahan tambahan referensi bagi para pembaca. Silahkan bagi Bapak/ibu, pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, nota kesepakatan, perjanjian perdamaian, perjanjian bersama atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, paralegal, lawyers, penasehat hukum, pendampingan hukum dalam hal pengurusan permasalahan pidana maupun perdata atau lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *