APAKAH WASIAT DAPAT DIBATALKAN

APAKAH WASIAT DAPAT DIBATALKAN – Merupakan salah satu pertanyaan yang sering di tanyakan oleh masyarakat kepada kami. Dan yang paling banyak mengajukan pertanyaan tersebut adalah ahli waris. Dimana pada saat pembagian warisan si ahli waris baru mengetahui bahwa objek yang akan dibagi atau yang dipersengketakan dengan ahli waris yang lain tersebut sudah di wasiatkan oleh sebagian ahli waris kepada salah satu ahli waris atau pihak lain di luar ahli waris. Sehingga hal tersebut tentunya membuat ahli waris yang ingin membagi warisan tersebut kaget, dan merasa yang bersangkutan di rugikan, dan sebagainya.

Bahwa selanjutnya dengan adanya wasiat tersebut ahli waris tidak setuju, karena selama ini terkait penyerahan wasiat tersebut ahli waris tersebut tidak diikut sertakan. Serta tidak diajak untuk musyawarah keluarga. Sehingga di saat pewaris sudah meninggal dunia, dan ingin membagi harta warisannya, dan menghitung objek waris, ternyata beberapa objek dari warisan tersebut sudah di wasiatkan oleh sebagian ahli waris kepada pihak lainnya. Dan setelah mendapatkan informasi terkait wasiat tersebut, ahli waris langsung melakukan konfirmasi kepada pihak yang menerima wasiat, dan si penerima wasiat pun membenarkan hal demikian dan menyatakan akan berpegang teguh dengan wasiat yang telah di terimanya.

APAKAH WASIAT DAPAT DIBATALKAN
APAKAH WASIAT DAPAT DIBATALKAN

Bahwa dengan keadaan demikian maka si ahli waris tersebut mengajukan pertanyaan kepada kami, dimana pertanyaannya adalah APAKAH WASIAT DAPAT DIBATALKAN? Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu wasiat. Wasiat adalah pernyataan dari seseorang mengenai kehendaknya untuk membagi harta peninggalannya atau memberi amanat  tertentu setelah ia meninggal dunia.

Bahwa dari  pengertian wasiat di atas dapat dicermati bahwa  yang dapat memberikan wasiat tersebut adalah Pewaris atau orang yang memiliki harta warisan tersebut, dan di sini tidak disebutkan bahwa ahli waris dapat mewasiatkan harta warisan dari pewaris, apalagi harta warisan tersebut diwasiatkan melebihi 1/3 harta pewaris dan ditambah dengan tidak adanya persetujuan dari ahli waris yang lainnya. Tegasnya sebagian Ahli Waris TIDAK diperbolehkan mewasiatkan sebagian harta pewaris  tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang lainnya. Atau sebagian ahli waris mewasiatkan harta warisan tersebut kepada ahli waris yang lainnya. Jika hal tersebut terjadi, maka wasiat tersebut tidak sah dan secara hukum wasiat tersebut DAPAT DIBATALKAN. Karena wasiat tersebut sudah mendatangkan kerugian bagi ahli waris yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 913 KUHPerdata.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, Konsultasi Hukum, Butuh bantuan Hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, memori banding, perjanjian, kesepakatan perdamaian, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum, dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, warisan, perwalian, adopsi anak, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, wali adhol, dispensasi kawin, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *