LANGKAH HUKUM JIKA PENYEWA TIBA-TIBA DIUSIR OLEH PEMILIK RUMAH KONTRAKAN

LANGKAH HUKUM JIKA PENYEWA TIBA-TIBA DIUSIR OLEH PEMILIK RUMAH KONTRAKAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Memang kelihatan sepele atau lucu, tetapi permasalahan ini sering terjadi dalam masyarakat, dan banyak masyarakat yang mengalaminya, seperti masyarakat umum, anak-anak kos, mahasiswa, pekerja yang ngekos atau ngontrak rumah yang tiba-tiba di usir atau di suruh mengosongkan oleh pemiliknya. Hal ini terjadi tanpa angin, tanpa hujan ya, kecuali si pengontrak atau penyewa melakukan pelanggaran atas apa yang telah ditentukan di kos atau ditempat kontrakan tersebut.

Dan ini tidak hanya berlaku bagi tempat kos, rumah kontrakan, tetapi ini juga berlaku bagi pengusaha yang menyewa tempat usaha, menyewa lahan, penyewa tanah, kendaraan, dan lain-lainnya. Dan hal ini tidak sedikit para penyewa atau yang ngontrak tiba-tiba di usir atau di suruh pergi oleh pemiliknya. Sementara belum ada pemberitahuan sebelumnya, uang sewa atau uang kontrakan di bayar dengan tertib setiap bulannya, dan jangka waktu sewa atau kontrak juga belum habis. Tetapi tetap di usir oleh pemiliknya. Inilah yang membuat mereka bingung, bingung untuk mencari kontrakan baru, dan bingung untuk menempuh langkah hukum apa yang tepat untuk mereka tempuh dengan keadaan demikian. Karena setidaknya mereka mencoba untuk membela diri serta ingin memberikan pelajaran bagi si pemilik kontrakan, karena prinsipnya dan faktanya mereka bukan numpang tetapi menyewa dan membayarnya.

LANGKAH HUKUM JIKA PENYEWA TIBA-TIBA DIUSIR OLEH PEMILIK RUMAH KONTRAKAN
LANGKAH HUKUM JIKA PENYEWA TIBA-TIBA DIUSIR OLEH PEMILIK RUMAH KONTRAKAN

LANGKAH HUKUM JIKA PENYEWA TIBA-TIBA DIUSIR OLEH PEMILIK RUMAH KONTRAKAN – Bahwa perlu diketahui dalam hal hubungan penyewa dengan pemilik kontrakan adalah hubungan sewa-menyewa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Maka dalam hal ini terkait adanya perubahan tindakan yang harus dilakukan maka tentunya berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak. Kecuali dalam hal sewa-menyewa tersebut ada pihak yang tidak bertikad baik atau melakukan hal-hal yang diluar apa yang ditentukan oleh sewa menyewa tersebut. Maka dalam keadaan demikian sewa menyewa bisa batal. Namun, jika si penyewa memiliki etikad baik dan menjalankan sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam sewa menyewa, maka si pemilik kontrakan TIDAK BISA melakukan pengusiran secara sepihak. Hal ini  berdasarkan kepada Pasal 1548, Pasal 1550, Pasal 1579 dan Pasal 1338 KUHPerdata dan lain-lainnya.

Bahwa dengan keadaan demikian, jika hal tersebut terjadi langkah awal yang harus dilakukan adalah selesaikan secara kekeluargaan, dan jika penyelesaian secara kekeluargaan tidak membawa hasil yang baik, maka si penyewa dapat melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana. Perdata di sini seperti melakukan gugatan Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) serta untuk pidananya yaitu Dugaan Perusakan Barang Pasal 406 KUHAP (jika dalam pengusiran barang-barang milik penyewa di rusak atau disita) serta adanya dugaan pemaksaan dan pengancaman dan lain-lainnya.

Itulah beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh penyewa, jika tiba-tiba diusir tanpa sebab oleh pemilik kontrakan. Dan artikel ini tidak hanya bermanfaat bagi penyewa saja, tetapi artikel ini juga bermanfaat bagi pemilik kontrakan. Karena biar sama-sama mengetahui akibat hukum serta langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi masalah serupa.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi penyewa dan pemilik kontrakan. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas seperti perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama, perjanjian perdamaian, akta perdamaian, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali atau butuh jasa pengacara, mediator, kuasa hukum, penasehat hukum, dalam hal penyelesaian perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, itsbat cerai, itsbat nikah, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, pengangkatan anak, dispensasi kawin, penipuan, penggelapan, pembagian harta bersama, gono gini dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapa/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *