KECELAKAAN LALU LINTAS APAKAH MASUK PERDATA ATAU PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui terkait hukum kecelakaan lalu lintas. Padahal sebenarnya memahami hukum kecelakaan lalu lintas sangat penting sekali untuk masyarakat, karena setiap orang hampir 99% mempunyai kendaraan di rumah. Baik itu kendaraan motor, mobil, sepeda, dan lain-lainnya. Dan ditambah dengan setiap orang kemungkinan besar selain punya kendaraan di rumah, pastinya yang bersangkutan juga bisa mengendarai kendaraan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
Bahwa sayangnya setiap orang yang memnpunyai kendaraan dan bisa mengendarai kendaraan tersebut untuk pergi kemana-mana tidak mengetahui dan memahami terkait hukum kecelakaan di jalan raya. Bukan berarti kita mengharapkan setiap yang berkendaraan mengalami kecelakaan di jalan raya. Konsepnya bukan seperti itu. Tetapi setidaknya yang namanya musibah kecelakaan bagi siapapun bisa terjadi, walaupun sudah sangat berhati-hati sekali dalam mengendarai kendaraan. Kita berhati-hati, namun pengendara yang lain belum tentu berhati-hati, sehingga disitulah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

KECELAKAAN LALU LINTAS APAKAH MASUK PERDATA ATAU PIDANA – Bahwa jika berbicara mengenai kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan di jalan raya masuk perdata atau pidana. Pada prinsipnya masuk keduanya. Namun pastinya ada alasan dan penyebab untuk masuk ke Perdata dan juga masuk Pidana tersebut. Berikut akan kami jelaskan di bawah ini:
Kecelakaan Lalu Lintas menjadi sebuah perkara pidana apabila kecelakaan tersebut terjadi disebabkan kelalaian pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya, yang berakibat merugikan pihak lain, seperti:
- Menimbulkan luka ringan bagi korbannya
- Menimbulkan luka berat bagi korbannya
- Menimbulkan kematian bagi korban
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 ayat 1 sampai dengan 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi pidana yang berbeda-beda. Luka ringan sanksi pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 2.000.000,-,. Luka berat sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 10 Juta rupiah, dan terakhir korban meninggal dunia sansk pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta rupiah.
Selanjutnya kecelakaan lalu lintas bisa menjadi sebuah perkara perdata, dimana kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian bagi korbannya, seperti:
- Kerugian atas kendaraan yang rusak
- Biaya Pengobatan Korban dan pemulihannya
- Kehilangan penghasilan korban, selama korban menjalani perawatan
Maka dalam keadaan demikian secara hukum perdata, korban bisa menuntut pelaku dengan Gugatan Perbuatan Hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini disebabkan karena korban sudah merasa dirugikan akibat dari kelalaian pelaku dalam mengendarai kendaraannya.
Demikianlah artikel ini, kami berharap semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Silahkan jika ada dari Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa mediasi, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perizinan perusahaan, butuh jasa pengacara-kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, paralegal, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian non muslim, perceraian muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, pencatatan perkawinan, perwalian, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik dan masalah hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
