MACAM-MACAM SAKSI DALAM SIDANG PERKARA PIDANA

MACAM-MACAM SAKSI DALAM SIDANG PERKARA PIDANA – Merupakan pembahasan terbaru dari website kami setelah di berlakukannya UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP terbaru). Sama-sama kita ketahui bahwa KUHP Baru sudah diberlakukan semenjak tanggal 02 Januari 2026 lalu. Dan semua hal  yang terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi, akan merujuk kepada KUHP Baru tersebut. Tujuan diberlakukannya KUHP baru tersebut tentunya untuk mencapai keadilan, perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, pemulihan korban secara proporsinal, manuasiawi, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan lain-lainnya.

Bahwa kami berharap dengan adanya KUHP Baru atau UU No 1 tahun 2023 tersebut segala bentuk kejahatan atau pelanggaran tidak lagi terjadi di dalam masyarakat, dan kami berharap hal tersebut bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Dan bagi pelaku bisa mendapatkan sanksi atas perbuatannya, sedangkan bagi korban bisa mendapatkan haknya kembali yang selama ini telah hilang. Dalam arti kata masyarakat bisa merasakan keadilan yang sesungguhnya.

MACAM-MACAM SAKSI DALAM SIDANG PERKARA PIDANA
MACAM-MACAM SAKSI DALAM SIDANG PERKARA PIDANA

Bahwa selanjutnya sebagaimana judul artikel kami di atas, dimana di dalam artikel ini kami akan memberikan gambaran singkat tentang MACAM-MACAM SAKSI DALAM PERKARA PIDANA. Selama ini banyak masyarakat kita yang memahami bahwa yang dinamakan saksi tersebut adalah sama. Ketika Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk menghadirkan saksi dipersidangan, para pihak bingung, saksi apa yang harus dihadirkan, dan terkadang tetap menghadirkan saksi, namun saksi tersebut keliru. Tentunya hal demikian dapat mendatangkan masalah baru bagi para pihak, karena saksi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Bahwa di dalam sidang perkara pidana terdapat macam-macam saksi, adapun saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Saksi Korban adalah saksi yang berasal dari korban tindak pidana yang mendengar dan mengalami sendiri atas peristiwa tersebut.
  2. Saksi De Auditu adalah  saksi yang berasal dari pihak lain yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, dan yang bersangkutan hanya mengetahui karena cerita dari orang lain.
  3. Saksi a Charge adalah saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa, dan saksi ini di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
  4. Saksi a de charge adalah saksi yang meringankan Terdakwa, dan saksi ini dihadirkan oleh Penasehat hukum atau pihak yang menyangkal dakwaan  dari Jaksa.
  5. Saksi whistleblower adalah pelapor yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut.
  6. Saksi mahkota adalah saksi yang berasal dari terdakwa lain yang berkas perkaranya di pisahkan (splitsing).
  7. Saksi Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia untuk membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap sebuah tindak pidana.

Itulah 7 (tujuh) macam saksi dalam sidang perkara pidana. Kami berharap dengan adanya artikel ini para pihak yang tengah menghadapi permasalahan hukum, terutama masalah pidana  tidak keliru lagi dalam membedakan setiap saksi yang hadir dalam persidangan. Karena setiap saksi tersebut terdapat perbedaan dan fungsinya dalam persidangan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum, baik itu hukum perdata, maupun hukum pidana atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum dalam pembuatan berkas-berkas persidangan, pendampingan di persidangan atau sebagai wakil dalam menyelesaikan permasalahan hukum, maka dari itu Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online bersama kami melalui whatsapp 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *