POTENSI PIDANA BERMUSIK SAMPAI LARUT MALAM HINGGA MENGGANGGU TETANGGA

POTENSI PIDANA BERMUSIK SAMPAI LARUT MALAM HINGGA MENGGANGGU TETANGGA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan sepele, tetapi bisa berujung pidana bagi masyarakat yang tidak mengetahui dan memahaminya. Dan permasalahan ini sangat sering sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita, bermusik, hiburan, suara keras, karauke, orgen, keramaian sampai larut malam itu sebenarnya sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat.

Namun, perlu dipahami walaupun hal tersebut sudah menjadi hal biasa di dalam masyarakat, tetapi kami yakin tidak semua orang yang menyukainya. Apalagi sudah sampai larut malam, dan terjadi secara terus menerus. Karena malam hari adalah waktu untuk istirahat, untuk menenangkan diri bagi sebagian masyarakat, karena siangnya mereka sudah lelah beraktivitas, jadi otomatis malamnya adalah untuk santai dan sebagainya. Namun, di sisi lain ada hiburan musik yang diputar oleh sebagian orang hingga larut malam, sehingga waktu istirahat warga lainnya terganggung. Dan kami yakin, jika pemutaran musik tersebut di waktu yang pas, atau momen-momen tertentu, kami yakin masyarakat yang lainnya juga bisa memahaminya dan tanpa mempermasalahkannya. Dan yang jadi masalah di sini adalah pemutaran musik secara terus menerus hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat orang lain.

POTENSI PIDANA BERMUSIK SAMPAI LARUT MALAM HINGGA MENGGANGGU TETANGGA
POTENSI PIDANA BERMUSIK SAMPAI LARUT MALAM HINGGA MENGGANGGU TETANGGA

POTENSI PIDANA BERMUSIK SAMPAI LARUT MALAM HINGGA MENGGANGGU TETANGGA – Bahwa salah bukti masyarakat terganggu dengan adanya pemutaran musik sampai larut dan itu terjadi secara terus-menerus, dimana beberapa hari yang lalu kami ditelfon oleh salah seorang calon klien kami dimana yang bersangkutan terganggu oleh aktivitas salah seorang warga kampungnya yang memutar musik keras hingga larut malam. Sebagai tetangga yang calon klien kami sudah mencoba mengingati yang bersangkutan mengurangi aktivitas tersebut, atau membatasi bermusik, atau mengurangi volumen sound systemnya. Namun si pemilik sound system tidak menghiraukannya. Bahkan aktivitas pemilik sound system meningkat dari yang biasanya. Biasanya hanya sampai jam 2 malam, dan sekarang hidup pagi sampai pagi lagi dan itu terjadi secara terus menerus.

Bahwa dengan keadaan demikian dengan ini, kami tertarik untuk membahas terkait jerat pidana bagi pelaku yang memutar musik hingga larut malam hingga mengganggu tetangga yang lainnya. Bahwa terkait tetangga yang berisik dan hal ini juga termasuk terhadap tetangga yang memutar musik hingga larut malam dan mengganggu kepada tetangga yang lainnya dapat di kenai sanksi pidana. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 265 UU No 1/2023 yang menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp. 10.000.000,- setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan, dengan:

  1. Membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari atau,
  2. Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Bahwa dari bunyi pasal tersebut ayat 1 di sampaikan pada malam hari. Maksud pada malam hari di sini adalah dengan batas waktu mulai dari matahari terbenam hingga matahari terbit (Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU No.1/2023). Dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa bagi setiap orang yang melakukan hingar-bingar, berisik, menyerukan seruan bahaya palsu dan bermusik hingga larut malam dapat dikenai sanksi denda dengan kategori II yaitu sebesar Rp. 10. Juta rupiah.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh pengurusan perizinan, IMB, OSS, Amdal, Permohonan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, wali adhol, perwalian, pertanahan, penyerobotan tanah, sertifikat tanah ganda, itsbat cerai, itsbat nikah, adopsi anak, pengangkatan anak, dispensasi kawin, penipuan, penggelapan dan pidana yang lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *