ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PEMALSUAN AKTE CERAI

ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PEMALSUAN AKTE CERAI – Merupakan pambahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Di lingkuhan masyarakat terkadang terjadi berbagai masalah hukum. Mulai dari masalah hukum  seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, penggelapan, kekerasan, pengeroyokan, hingga pemalsuan akte cerai juga terjadi di lingkungan masyarakat. Dan terkait pemalsuan akte cerai ini bisa dibilang kasus yang agak langka, dibandingkan kasus pidana lainnya. Karena setiap orang yang mengurus perceraian ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, segala syarat dan prosedurnya terpenuhi, maka yang mengajukan perceraian akan mendapatkan akte cerainya. Jika Gugatan atau permohonan perceraiannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Bahwa berbicara mengenai pengajuan permohonan perceraian ke Pengadilan, baik itu ke Pengadilan Agama maupun ke Pengadilan Negeri, pada prinsipnya tidaklah susah. Hal ini bisa dilakukan sendiri dengan syarat-syarat yang lengkap atau juga bisa di bantu oleh Pengacara, Lawyer, kuasa hukum dalam pengajuannya, dan ini tentunya sangat memudahkan para pihak, karena semua berkas sudah disiapkan oleh Pengacaranya, dan para pihak hanya hadir di persidangan sebanyak 1 kali atau sidang untuk agenda mediasi. Dan sidang selanjutnya sampai dengan putusan bahkan sampai kepada akte cerai keluar serahkan kepada Pengacara untuk mengurusnya, dan para pihak hanya fokus di rumah, bekerja untuk membayar jasa pengacara tersebut. Dan jika kita berbicara mengenai jasa pengacara di Jogja, Sleman, Bantul, Wonosari, dan kulonprogo sekitarnya menurut kami tidak terlalu mahal dan tentunya harga yang terjangkau oleh calon kliennya.

ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PEMALSUAN AKTE CERAI
ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PEMALSUAN AKTE CERAI

Bahwa dengan mudahnya pengurusan perceraian tersebut apalagi sudah dibantu oleh Pengacara. Namun, di sisi lain yang namanya pemalsuan akte cerai tersebut tetap terjadi. Ntah apa yang melantarbelakanginya. Apakah syarat-syarat dalam pengajuan perceraiannya tidak lengkap, atau perceraian tersebut tidak disetujui oleh pasangannya, atau bisa saja sudah mengajukan kepengadilan tetapi ditolak atau tidak dikabulkan oleh hakim, atau bisa saja ingin mencoba istri dua, dimana dengan akte cerai palsu, tentunya perkawinan sebelumnnya masih utuh, dan akte cerai yang palsu digunakan untuk menikah dengan istri yang baru, namun prosedur tersebut salah, karena jika ingin menikah untuk yang kedua atau ingin memiliki istri lebih dari satu, pihak suami bisa mengajukan poligami ke Pengadilan.

Bahwa terlepas dari alasan penyebab pemalsuan akte cerai tersebut, dalam hal ini kami akan menjelaskan apa itu akte cerai. AKte cerai adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian antara suami istri. Dan akte cerai ini bisa didapatkan ketika gugatan atau permohonan perceraian dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut sudah berkuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan untuk non muslim dapat mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri, kemudian untuk mendapatkan akte cerainya bisa dilakukan di Kantor catatan Sipil setempat. 

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, bahwa akte cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri dan kemudian di Proses oleh Catatan Sipil merupakan sebuah akta otentik. Dan jika ada pihak yang melakukan pemalsuanterhadap akta otentik tersebut, maka yang bersangkutan dapat di pidana penjara selama 8 tahun. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam KUHP Baru Pasal 392 ayat 1 yang menerangkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap: a. Akta Autentik…

Bahwa dari penjelasan di atas, sangat jelas sekali bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pemalsuan Akte Cerai, baik itu dilakukan pihak suami maupun pihak istri atau pihak-pihak yang membantu untuk itu, maka sanksi pidana penjaranya adalah paling lama 8 (delapan) tahun.  Dan pesan kami di sini adalah jika memang ingin mengakhiri kehidupan rumah tangga dan ingin mendapatkan akte cerai, silahkan terlebih dahulu dibicarakan dengan pasangan masing-masing. Dan jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka silahkan ajukan perceraian ke pengadilan dengan melengkapi persyaratan. Dan jika bingung dalam pengajuannya, Maka Bapak/IBu dapat datang langsung ke Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa untuk melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Kami Melayani: Konsultasi online, tatap muka, janji temu, pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, perjanjian dan lain-lain-lainnya. Dan kami juga menyediakan jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Lawyers, Penasehat hukum dalam hal perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta gono gini, harta bersama, warisan, utang piutang, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, dan masalah pidana lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *