TATA CARA MENGAJUKAN ITSBAT CERAI KE PENGADILAN AGAMA

TATA CARA MENGAJUKAN ITSBAT CERAI KE PENGADILAN AGAMA – Merupakan pembahasan yang menarik untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan kami akui di sini pembahasan ini adalah pembahasan pengulangan dari pembahasan yang sebelumnya. Pembahasan yang sama telah kami bahas pada awal website ini dibuat, kemudian beberapa bulan yang lalu, kami juga membahasnya dengan pembahasan yang sama, tetapi sudah versi yang terbaru. Namun, meskipun sudah beberapa kali kami bahas, tetapi ya masyarakat masih menanyakan permasalahan yang sama kepada kami.

Baru-baru ini ada masyarakat dari Sumatera tepatnya dari daerah Jambi yang mengajukan pertanyaan terkait Itsbat Cerai kepada kami. Kami sudah berusaha untuk menjelaskannya, serta kami telah mengirimkan artikel yang sudah kami tulis sebelumnya. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memahaminya, dan meminta kami untuk menjelaskannya kembali, dan kalau bisa bantu yang bersangkutan untuk mengajukannya ke Pengadilan Agama Jambi. Dan kami sudah menyerankan bahwa segala berkas kami yang membuatnya, dan yang bersangkutan tinggal mendaftarkan melalui e-court Pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia, dan tetap meminta kami untuk kesana. Dalam hal ini, kami bukan tidak mau membantunya, tetapi karena jarak, dan begitu juga biaya tranportasi kesana yang cukup mahal, maka kami berusaha untuk mencari rekan kami yang ada di sana. Dan yang bersangkutan bersedia.

TATA CARA MENGAJUKAN ITSBAT CERAI KE PENGADILAN AGAMA
TATA CARA MENGAJUKAN ITSBAT CERAI KE PENGADILAN AGAMA

Bahwa berangkat dari permasalahan di atas, terlihat sekali bahwa dalam hal pengajuan itsbat cerai masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahuinya. Maka untuk itu, sebelum kami memasuki pembahasan mengenai TATA CARA MENGAJUKAN ITSBAT CERAI KE PENGADILAN AGAMA. Dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan bahwa apa itu Itsbat Cerai?. Itsbat Cerai adalah Sebuah proses hukum di Pengadilan Agama dengan tujuan untuk mensahkan pernikahan sirih dan sekaligus menjatuhkan talak atau cerai terhadap pernikahan tersebut. Tujuan utama itsbat cerai tersebut adalah untuk memberikan legalitas pada pernikahan sirih agar perceraian tersebut memiliki kekuatan hukum, serta pengurusan akte cerai serta melindungi hak-hak istri dan anak dari perkawinan tersebut.

Adapaun tata cara dan syarat dalam pengajuan Itsbat cerai tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak terlebih dahulu datang ke Pengadilan dimana tempat Permohonan akan diajukan.
  2. Para pihak harus menyiapkan beberapa berkas seperti: a. Surat permohonan itsbat nikah sekaligus perceraian, b. Identitas Pemohon, c. Foto copy Kartu Kleuarga, d. Surat keterangan dari keluarahan tentang status pernikahan serta telah melangsungkan pernikahan sirih, e. Bukti Nikah sirih, f. Surat keterangan dari KUA terkait pernikahan belum di catatkan, g. Saksi minimal 2 orang, H. Membayar uang panjar perkara ke Pengadilan.
  3. Pendaftaran melalui e-court Pengadilan bisa e-court pribadi atau melalui kuasanya.
  4. Persidangan
  5. Putusan atau Penetapan

Itulah tata cara dan begitu juga syarat yang harus di penuhi ketika ingin mengajukan itsbat cerai ke Pengadilan Agama. Dan persyaratan tersebut secara umum bisa dipakai di setiap Pengadilan Agama di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Dan jika ada syarat tambahan, hal tersebut tergantung dari setuasi persidangan nanti yang akan di tentukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini bagian dari sosialisasi hukum  dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti permohonan itsbat nikah, permohonan itsbat cerai, permohon cerai, Gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohon peninjauan kembali, sosmasi, surat teguran hukum, perjanjian, peraturan perusahaan, atau Bapak/ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer dalam menyelesaikan atau pengajuan perceraian, permohonan itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, warisan, pembagian harta bersama, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, pengurusan perizinan, IMB, OSS, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, pencemaran nama baik, adopsi anak, pengangkatan anak dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *