MENIKAH BARU 2 BULAN APAKAH BISA LANGSUNG MENGAJUKAN PERCERAIAN KE PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi baru-baru ini salah satu publik figur mengajukan perceraian dimana pernikahannya masih baru, yaitu masih berjalan menuju 3 bulan pernikahan. Namun, kabarnya kandas di tengah jalan dimana si istri sudah mengajukan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Agama.
Bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi pada publik figur tersebut, tetapi juga terjadi dan dialami oleh masyakarat umumnya. Seharusnya pernikahan yang baru saja diselenggarakan tentu sebagai pasangan suami istri masih hangat-hangatnya, masih sayang-sayangnya, masih romantis-romantisnya. Namun, itulah faktanya tidak sedikit dari pasangan suami istri yang baru saja menikah hanya hitungan beberapa hari, bulanan yang ingin mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan perceraian. Kami yakin, semuanya itu tentu ada sebabnya dan alasannya. Namun, dalam artikel ini kami tidak akan membahas alasan atau penyebabnya, biar mereka saja yang menuliskan alasan-alasan perceraiannya di dalam gugatan perceraiannya.

Bahwa sebagaimana yang telah sampaikan di dalam pragraf di atas untuk alasan-alasan perceraian kami tidak akan membahasnya di dalam artikel ini, kami hanya fokus kepada pembahasan terkait MENIKAH BARU 2 BULAN APAKAH BISA LANGSUNG MENGAJUKAN PERCERAIAN KE PENGADILAN.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami menjawab bahwa meski pernikahan baru berjalan 2 bulan para pihak tetap BISA mengajukan perceraian ke Pengadilan. Walaupun menurut SEMA No 3 tahun 2023 perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus menerus dapat dikabulkan jika ada bukti pertengkaran dan pisah tempat tinggal minimal 6 bulan. Kecuali terdapat bukti kekerasan fisik atau non fisik (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka untuk pengajuan perceraian tersebut tidak mesti menunggu pisah rumah atau tempat tinggal minimal 6 bulan.
Bahwa perlu digaris bawahi bahwa dalam hal pernikahan yang baru berjalan selama 2 bulan para pihak tetap dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan dengan catatan ada bukti atas tindakan kekerasan secara fisik maupun non fisik (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dan terkadang Yang Mulia Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam rumah tangga tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan perceraian, permohonan perceraian, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontrak kerja, peraturan perusahaan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian kerja sama, kesepakatan bersama atau Bapak/Ibu juga butuh pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer dalam hal pengurusan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, perbankan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
