APAKAH SURAT SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA

APAKAH SURAT SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak masyakarat khususnya yang sedang mengalami permasalahan hukum, namun permasalahan tersebut saat ini belum sampai ketahap litigasi atau di persidangan yang mengajukan pertanyaan kepada kami. Dimana mereka mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara non litigasi atau lebih tepatnya menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan dengan jalur kekeluargaan atau musyawarah.

Bahwa dengan adanya keinginan mereka untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan, dalam hal ini mereka mencoba untuk melakukan teguran hukum melalui surat somasi yang akan mereka layangkan kepada lawannya. Mereka mereka berharap dengan adanya surat somasi atau surat teguran hukum tersebut permasalahan tersebut selesai dan pihak lawan menjalankan kewajibannya dengan etikad baik. Dan mereka juga mengetahui bahwa terkait pembuatan surat somasi tersebut juga tidak asal dibuat harus ada runtutannya sehingga mereka berharap dengan membaca surat somasi yang mereka berikan kepada pihak lawan tersebut, pihak yang disomasi merasa ketakutan dan berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahannya.

APAKAH SURAT SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA
APAKAH SURAT SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA

Bahwa dengan permasalahan pembuatan somasi atau surat teguran hukum tersebut mereka mengajukan pertanyaan kepada kami, APAKAH SURAT SOMASI HARUS DIBUAT OLEH PENGACARA?

Bahwa terkait pembutan somasi atau surat teguran hukum dalam hal ini TIDAK HARUS melalui Pengacara, Kuasa Hukum, Lawyers dan sebagainya. Dimana surat somasi tersebut bisa dilakukan dan dibuat oleh setiap orang yang merasa dirugikan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata  yang menyatakan bahwa Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan  sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang sudah ditentukan.

Dan selanjutnya ada 3 point penting yang harus ada di dalam surat somasi atau surat teguran hukum tersebut, diantaranya:

  1. Hal-hal yang harus dituntut
  2. Dasar tuntutan tersebut
  3. Jangka waktu untuk memenuhi hal-hal yang dituntut tersebut.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam hal pembuatan surat somasi atau surat teguran hukum tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja, dan bisa dibuat dan dikirimkan secara individu bagi pihak yang merasa dirugikan kepada pihak lawannya. Namun, di samping bisa membuat dan mengirimkan secara individu, tetapi sebagai saran surat somasi atau surat teguran hukum tersebut dibuat, dan didrafkan oleh pengacara, kuasa hukum, lawyer, paralegal. Alasannya adalah selain mereka mengerti hukum, dengan mencantumkan kop surat kantor pengacara dan nama pengacara dalam surat somasi tersebut, tentunya pihak yang disomasikan akan lebih serius untuk menanggapi dan menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah bagian dari sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Silahkan bagi bapak/ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti permohonan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjuan kembali, somasi, surat teguran hukum, segala bentuk perjanjian, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, mediator, penasehat hukum, lawyers dalam menyelsaikan permsalahan utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, penggelapan dalam jabatan, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta bersama, gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukumk secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *