KEKUATAN HUKUM PRINT OUT REKENING KORAN DI PERSIDANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi ini permasalahan alat bukti di persidangan. Baik itu persidangan dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana. Karena dengan bukti-bukti tersebut sebuah perkara yang sebelumnya masih abu-abu atau tidak jelas menjadi jelas dan terang menderang. Dari pihak sebelumnya menyatakan tidak bersalah, maka dengan bukti tersebut yang bersangkutan dapat dikatakan bersalah.
Dan selanjutnya bukti tersebut juga menerangkan suatu keadaan permasalahan. Dan dengan bukti-bukti tersebut seseorang sudah sepatutnya dan selayaknya untuk menerima hak dan untuk menjalankan kewajibannya. Dan berbicara dalam sidang perdata print out atau bisa saja disebut sebagai hasil cetak seperti e-mail, chat whatsapp, tangkap layar, merupakan sebagai perluasan sebuah alat bukti yang sah berdasarkan UU ITE. Dan dalam hal ini kekuatan pembuktiannya bersifat bebas dan tergantung kepada penilaian Majelis Hakim di Persidangan dan juga tergantung kepada pengakuan dari Pihak Lawan.

Dan selanjutnya berbicara mengenai print Out Rekening Koran merupakan dokumen elektronik yang dikirim via email atau akun dari sebuah banking transaksi pembiayaan. Dan semua aktivitas pembiayan uang keluar dan uang masuk akan tercatat di banking tersebut. Karena semakin banyaknya transaksi pembiayaan mulai dari nilai yang kecil hingga nilai yang cukup besar dan membutuhkan lembaran kertas untuk mencetak semua itu. Maka jika seorang nasabah atau pihak pemilik rekening ingin meminta pencetakan rekening koran tersebut, biasa pihak bank enggan untuk memberikannya dan menyarankan untuk print sendiri. Dan jika di paksakan untuk print di bank sebenarnya pihak bank tetap bersedia tetapi harus menunggu waktu yang cukup lama dan juga setiap halamannya tersebut juga ada biaya printnya. Dan biaya print tersebut menurut kami di sini cukup mahal. Dan terakhir kami mendapat informasi dari salah satu klien kami yang akan mencetak rekening koran dari transaksi semenjak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025. Itu pihak Bnak meminta waktu hingga 1 bulan dan biaya perlembarnya lebih kurang sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah). Dan jika di hitung-hitung dengan transaksi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, halamannya cukup banyak sekali tentu hal tersebut akan menguras biaya, waktu dan sebagainya.
Bahwa mengingat keadaan sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam cerita pada pragraf 2 di atas, maka akhirnya klien kami memutuskan untuk mencetak atau print out sendiri rekening korannya untuk dijadikan bukti di persidangan. Dengan keadaan demikian dalam hal ini kami tertarik untuk melihat bagaimana KEKUATAN HUKUM BUKTI PRINT OUT REKENING KORAN DI PERSIDANGAN.
Bahwa terkait print out rekening koran sebagai bukti di persidangan merupakan salah satu alat bukti surat yang sah. Hal ini sebagaimana yan g terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan bahwa:
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Dan selanjutnya terkait kekuatan pembuktiannya alat bukti print out tersebut diakui kebenarannya oleh pihak lawan di hadapan Majelis Hakim di Persidangan. Dan untuk lebih keabsahannya bukti print out tersebut di sarankan untuk di sandingkan dengan bukti aslinya atau melalui proses digital forensik untuk menjamin autentisitas data.
Demikianlah artikel terkait kekuatan hukum bukti print out rekening koran di persidangan. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan terkait pembuktian di persidangan. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan terkait pembuktian di persidangan, atau butuh jasa pembuatan daftar alat bukti, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian bersama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum dalam hal menyelesaikan kasus-kasus perdata maupun pidana. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
