UNSUR SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA

UNSUR SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain  dari menarik pembahasan ini tentungnya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak  di antara kita terutama masyarakat kita yang belum mengetahui terkait unsur-unsur dari sebuah tindak pidana. Masyarakat kita hanya mengetahui kalau melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka si pelaku harus di penjara dan dihukum sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku atau di hukum seadil-adilnya.

Bahwa dengan pemahaman masyarakat yang bersalah harus dihukum atau dipenjara, di samping itu masyarakat kita tidak mengetahui dan memahami terkait unsur-unsur dalam sebuah tindak pidana tersebut. Dimana di dalam sebuah tindak pidana tersebut terdapat 2 unsur, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Dengan kedua unsur tersebut apabila terpenuhi oleh si pelaku, maka sipelaku tersebut secara hukum dinyatakan bersalah telah melakukan sebuah tindak pidana, dan dapat dikenai sanksi berupa kurungan penjara maupun denda dan sebagainya.

UNSUR SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA
UNSUR SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA

Dan selanjutnya apabila seorang pelaku tidak memenuhi unsur subjektif dan unsur ubjektif dalam sebuah tindak pidana. Maka secara hukum orang tersebut tidak dapat dipidana. Lalu pertanyaannya adalah apakah orang tersebut lepas begitu saja? Bahwa jika perbuatan si pelaku tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif dan perbuatan tersebut mendatangkan kerugian bagi orang lain. Maka orang tersebut bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan yang dapat diajukan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Bahwa terlepas dari permasalahan di atas, kembali lagi ke konteks hukum pidana. Dimana di dalam tindak pidana tersebut terdapat unsur subjektif dan juga unsur objektif. Khusus didalam artikel ini kami hanya fokus kepada UNSUR SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA. dan untuuk unsur objektif dalam sebuah tindak pidana akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Kami sengaja untuk membagi pembahasan ini, karena agar memudahkan para pembaca dalam memahami dan membedakan mana unsur subjektif dan mana unsur objektif dalam sebuah tindak pidana.

Unsur subjektif dalam sebuah tindak pidana adalah Unsur tindak pidana yang melekat  pada diri pelaku.

Bahwa terkait unsurr-unsur subjektif dalam sebuah tidandak pidana adalah sebagai berikut:

  1. Kesangajaan (Dolus). Dimana dalam hal ini pelaku menyadari dan menghendaki perbuatan serta akibat yang dilarang.
  2. Kelalaian (culpa). Dimana di dalam hal ini pelaku kurang kehati-hatian yang menyebabkan kepada akibat yang dilarang
  3. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan  atau poging  sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 17 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.
  4. Macam-macam maksud atau oogmerk, sebagaimana yang terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan tindak pidanalainnya.
  5. Adanya perencanaan terlebih dahulu atau voobedacheraad sebagaimana yang terdapat dalam kejahatan pembunuhan  berencana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP Lama dan Pasal 459  KUHP Baru.
  6. Kemampuan bertanggungjawab dimana kondisi kejiwaan pelaku yang normal dan sehat.

Itulah 6 (enam) unsur subjektif yang terdapat dalam tindak pidana. dan untuk unsur Objektifnya akan kami bahas di dalam artikel selanjutnya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini bagian dari sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, perjanjian, surat perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian, somasi, surat teguran hukum, atau butuh pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, legal perusahaan dan menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian dari luar negeri, perceraian TKW, Perceraian TKI, cerai talak, cerai gugat, cerai ghoib, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, perwalian, pengampuan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutangh, perbankan, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *