UNSUR OBJEKTIF SUATU TINDAK PIDANA – Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas terkait unsur-unsur subjektif dalam tindak pidana. Namun, jika pembahasan tersebut hanya sampai disitu, tentunya pembahasan mengenai unsur-unsur sebuah tindak pidana kami pandang tidak tuntas. Karena unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak hanya unsur subjektif saja, tetapi di dalam tindak pidana tersebut juga terdapat unsur-unsur objektifnya.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dan kemudian dijatuhi hukuman atas perbuatannya, apabila perbuatannya tersebut memenuhi unsur-unsur subjektif dan unsur objektif sebuah tindak pidana. Jika kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum si pelaku tidak bisa dijatuhi atau dihukum secara pidana. Baik pidana kurungan maupun pidana denda dan sebagainya.

UNSUR OBJEKTIF SUATU TINDAK PIDANA – Bahwa mengingat pentingnya pembahasan mengenai unsur-unsur tindak pidana, dan dalam hal ini terkait unsur subjektif sudah kami bahas pada artikel sebelumnya, maka untuk artikel ini, kami hanya fokus kepada pembahasan terkait unsur objektif dari tindak pidana. Namun, sebelum kami membahas apa saja yang menjadi unsur objektifnya, di sini terlebih dahulu, kami akan menejlaskan apa itu unsur objektif dari sebuah tindak pidana.
Unsur objektif dalam sebuah tindak pidana adalah sebuah perbuatan melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang atau perundang-undangan dan terhadap pelanggarnya serta dilakukan dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu.
Adapun yang termasuk unsur-unsur objektif dalam tindak pidana adalah sebagai berikut:
- Sifat melanggar hukum atau wederrechelijkbeid.
- kualitas dari si pelaku, misalnya “keadaan sebagai seorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas” di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP atau Pasal 516 UU 1/2023;
- kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Itulah unsur-unsur objektif yang terdapat di dalam tindak pidana. Bahwa sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk mengetahui sebuah permasalahan hukum suatu tindakan atau perbuatan tersebut dapat dilakukan melalui analisis apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur sesuai pasal hukum tindak pidana tertentu atau tidak. Dan jika memenuhi unsur-unsur tersebut, maka sebuah perbuatan dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh subjek pelaku. Namun jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa sebuah perbuatan tersebut belum dikatakan sebagai sebuah tindak pidana.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan disamping itu, kami juga memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan Peninjauan Kembali, Kontra Memori, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian atau butuh pendampingan hukum dalam pembuatan laporan dikepolisian, mediasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer dalam mengajukan gugatan ke pengadilan seperti gugatan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
