HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI- Masalah harta bersama dalam perkawinan poligami merupakan masalah yang sering terjadi. Dan dalam penyelesaiannya juga cukup pelik dan rumit. Terkadang permasalahan ini bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Terutama bagi istri yang terdahulu, jika tidak ada catatan atau pembukuan yang rapi.
Terkait harta bersama dalam pernikahan poligami sebagaimana terdapat dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur sebagai berikut:
- Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan beridiri sendiri.
- Pemilikan Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau ke empat.
Bahwa selain Pasal di atas, Mahkamah Agung RI dalam Surat Keptusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tertanggal 4 April 2006 memberlakukan Buku II tentang Pedoman Pelaksaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Adapun isinya terdiri dari masalah harta bersama dalam Perkawinan Poligami. Untuk lebih jelasnya kita bisa melihat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat pengajuan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah suami wajib pula mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istri yang sebelumnya.
- Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama harus dipisahkan dengan harta bersama perolehan dengan istri kedua dan seterusnya.
- Apabila terjadi perceraian atau karena kematian maka cara menghitung harta bersama adalah istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan. Kemudian ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami dengan istri pertama dan kedua, kemudian ditambah dengan 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami dengan istri ketiga, dan ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami dengan suami bersama istri keempat, ketiga, kedua, dan istri pertama.
Perlu diketahui bahwa tujuan Mahkamah Agung mengatur harta bersama ini dalam hal permasalahan perkawinan poligami adalah untuk menghindari kecurangan-kecurangan terkait harta bersama terhadap istri-istri sebelumnya. Terkadang setelah terjadinya poligami tersebut suami tidak lagi memperhatikan istri terdahulu dan suami lebih cenderung kepada istri barunya. Maka untuk menghindari semua hal yang dapat merugikan istri-istri sebelumnya maka Mahkamah Agung menganjurkan untuk adanya pencatatan dan penetapan dari pengadilan terkait harta bersama pada saat pengajuan izin poligami ke Pengadilan Agama atau ke Mahkamah Syari’ah.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi bapak/ibu yang rumah tangga terdapat masalah perkawinan poligami. Jika bapak/ibu ingin konsultasi atau pendampingan hukum, maka dapat datang langsung ke kantor kami atau hubungi link whtasaap kami.