ISI GUGATAN REKONVENSI ATAU GUGAT BALIK TERHADAP PERCERAIAN YANG DIAJUKAN SUAMI

ISI GUGATAN REKONVENSI ATAU GUGAT BALIK TERHADAP PERCERAIAN YANG DIAJUKAN SUAMI – sebagaimana yang telah kita bahas pada artikel sebelumnya mengenai Apa Itu Gugatan Rekonvensi atau gugatan balik, tentu sedikit banyaknya kita telah mengetahui arti dari Gugatan Rekonvensi atau Gugat balik tersebut. Maka dalam hal ini kami tidak akan membahas mengenai pengertian dari Gugatan Rekonvensi lagi, namun kami akan membahas apa saja isi dari gugatan rekonvensi tersebut, hal ini berkaitan dengan gugatan atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami terhadap istrinya.

Berbicara mengenai ISI GUGATAN REKONVENSI ATAU GUGAT BALIK TERHADAP PERCERAIAN YANG DIAJUKAN SUAMI sangat banyak sekali. Dalam arti kata jika seorang suami mengajukan percerain talak ke pengadilan, kemudian si istri diberikan kesempatan untuk menjawabnya dan sekaligus diberikan hak untuk menggugat balik suaminya tersebut. Adapun isi dari Gugatan Rekonvensi atau gugatan balik tersebut, sebagai berikut:

ISI GUGATAN REKONVENSI ATAU GUGAT BALIK TERHADAP PERCERAIAN YANG DIAJUKAN SUAMI
ISI GUGATAN REKONVENSI ATAU GUGAT BALIK TERHADAP PERCERAIAN YANG DIAJUKAN SUAMI
  1. Tuntutan Hak Asuh Anak, merupakan hak seorang istri untuk mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik mengenai hak asuh pemeliharaan anak, apalagi di sini anak tersebut masih dibawah umur yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Dan selain dari itu Hukum juga mengatur bahwa anak yang masih dibawah umur hak asuh anak secara hukum ke Ibunya. Maka di sini istri bisa menuntut hak asuh anak kepada suami atau ayah dari anak tersebut.
  2. Tuntutan Nafkah Anak adalah tuntutan setelah istri mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik mengenai  Hak Asuh Anak. Tuntutan Nafkah anak bertujuan untuk kesejahteraan atau kelangsungan hidup anak setelah orang tuanya bercerai. Adapun Nafkah anak ini biasanya berisikan biaya kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau sudah berumur 21 tahun.
  3. Tuntutan Nafkah Iddah, merupakan tuntutan seorang istri untuk dinafkahi setelah terjadinya perceraian. Nafkah Iddah ini hanya 3 bulan dengan nominal menyesuaikan nafkah perbulan yang biasanya diberikan oleh suami pada saat masih berumah tangga.
  4. Tuntutan Uang Mut’ah, merupakan hak seorang istri yang diminta dalam gugatan rekonvensi yang mana bertujuan untuk meminta uang kenang-kenangan atau uang untuk menghilangkan rasa sedih bagi seorang istri yang telah diceraikan oleh suaminya.
  5. Tuntutan Nafkah Madhiyah. Nafkah Madhiyah di sini berarti nafkah terhutang. Dalam hal ini jika suami sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan, mungkin telah mentelantarkan istrinya dengan cara tidak memberikan nafkah sebagaimana layaknya. Maka dalam gugatan Rekonvensi atau gugatan balik ini, seorang istri di perbolehkan untuk memintanya.

Itulah beberapa Hak istri yang bisa diajukan dalam Gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Namun perlu diketahui bahwa semua isi dari gugatan Rekonvensi atau gugatan balik tersebut harus dibuktikan oleh istri di dalam persidangan.

Demikianlah artikel  ini,  semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *