CARA MENGAJUKAN BANDING PERKARA PERCERAIAN – sangat penting untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena masih banyak yang belum mengetahui dari Banding itu sendiri, maupun prosedur yang akan mereka jalani. Secara arti banding adalah merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah Pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Agama atau Putusan Pengadilan Negeri. Salah satu penyebab terjadinya banding adalah ketidakpuasan salah satu pihak terhadap sebuah putusan Pengadilan dalam hal ini khusus perkara perceraian.
Berbicara mengenai kasus perceraian di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Baik itu cerai talak yang diajukan oleh suami terhadap istrinya ke Pengadilan, maupun cerai gugat yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya di Pengadilan. Terkait cerai talak yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya, tentu untuk point pertama yang diminta adalah percerian tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Jika terkait permohonan tadi tidak diputuskan bercerai oleh Pengadilan, mungkin saja pihak Penggugat atau Pemohon sudah mengajukan perceraian yang dilengkapi dengan bukti dan saksi, namun bisa saja Hakim ada pendapat atau penilaian lain, sehingga percerian tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelsi hakim, maka pihak Penggugat dan Pemohon dalam hal ini bisa mengajukan upaya hukum yaitu Banding.
Selanjutnya upaya hukum ini juga berlaku bagi istri atau Termohon atau Tergugat apabila apa yang menjadi keinginan dari istri atau Termohon tersebut tidak sesuai dengan keinginan Termohon/ Tergugat, contohnya tidak mau bercerai, namun Majelis hakim berpendapat lain, sehingga hakim tersebut mengabulkan gugatan cerai dari suami, PEMOHON ATAU PENGGUGAT. Selain dari itu sebagaimana yang sudah dibahas di dalam artikel sebelumnya terkait gugatan rekonvensi dari istri mengenai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah, jika semua nafkah tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim, pada hal bukti-bukti dan saksi sudah cukup memberikan keterangan di depan persidangan, namun hakim tetap dengan pendiriannya yaitumengabulkan gugatan Pemohon dan menolak seluruh isi gugatan rekonvensi, maka Tergugat/Termohon tersebut bisa melakukan upaya hukum banding.

Penting untuk diingat dan dipahami bahwa sebelum mengajukan Upaya Hukum Banding, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar Upaya Hukum Banding tersebut tidak sia-sia. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan tersebut diantaranya yaitu:
- Pastikan Jangka waktu Pengajuan Banding Tepat Waktu
- Siapkan memori Banding secara tertulis
- Melakukan Pembayaran Administrasi Banding
- Melakukan kegiatan “Inzage”
- Menunggu Pemberitahuan Putusan
Itulah beberapa hal yang harus diingat dan diperhatikan sebelum mengajukan Upaya Hukum Banding. Hal ini bertujuan antisipasi agar upaya hukum banding tersebut tidak sia-sia. Karena mengajukan upaya hukum Banding tersebut juga memiliki aturan sendiri dan untuk pelaksanaan dan prosedurnya juga berbeda pada saat sidang pada tingkat pertama. Maka point-point di atas betul-betul sangat diperhatikan dan dipahami.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih