3 CARA HAK ASUH ANAK JATUH KE TANGAN AYAH – berbicara mengenai hak asuh anak pasca perceraian kerap menjadi masalah. Hal ini akibat mantan suami maupun mantan istri sama-sama ingin mengasuh anak tersebut. Itulah sebabnya jika suami istri melakukan perceraian di Pengadilan yang di dalamnya terdapat gugatan hak asuh anak, dan setelah menjalani persidangan dan Majelis Hakim memutuskan perceraian dan hak asuh anak diberikan kepada salah satu pihak, baik itu kepada ibunya maupun ke pada ayahnya dan memberikan akses yang seluas-luas kepada pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak. Maka dari putusan tersebut tidak sedikit para pihak yang melakukan upaya hukum banding bahkan sampai kepada tingkat kasasi.
Jika berbicara mengenai Peraturan Hak asuh anak dalam perceraian sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tertanggal 24 April 1975. Dalam Putusan tersebut dikatakan bahwa dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandungnya. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang mana anak tersebut masih berumur di bawah 12 tahun. Hal ini melihat dari sisi kepentingan anak yang membutuhkan sosok belaian, kasih sayang seorang ibu. Pertanyaannya apakah pihak ayah tidak bisa mendapatkan hak asuh anak tersebut? untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kami mencoba menulis artikel ini dengan judul 3 CARA HAK ASUH ANAK JATUH KE TANGAN AYAH.
Selanjutnya terkait hak asuh anak jatuh kepada ayahnya hal ini bisa saja terjadi. Tidak ada yang tidak mungkin di sini. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam sebagaimana yang kita kenal dengan sebutan KHI menyatakan Bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia 12 tahun ke bawah, jika seorang ibu tidak bisa mejamin keselamatan jasmani dan rohani anak tersebut. Maka hal tersebut hak asuh anak bisa beralih dari ibu kepada ayah si anak. Untuk mewujudkan hak asuh anak jatuh ke pada ayahnya, maka dalam hal ini seorang ayah juga perlu berusaha untuk mendapatkan itu, adapun dengan cara-cara sebagai berikut:

- Pihak ayah wajib membuktikan di dalam persidangan apabila hak asuh anak jatuh ke Ibunya, maka anak tersebut akan berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
- Seorang ayah juga harus membuktikan bahwa adanya keinginan anak untuk tinggal dan di asuh oleh ayahnya.
- Ayah juga harus bisa membuktikan bahwa beliau bisa menjamin kebahagian, kesejahteraan dan keselamatan anak tersebut baik secara jasmani maupun rohaninya, apabila anak tersebut diasuhnya.
Demikianlah artikel ini, Semoga bermanfaat.