PERBEDAAN QOBLA DAN BA’DA AL-DUKHUL DAN KONSEKUENSINYA DALAM PERCERAIAN – berbicara mengenai kedua kata tersebut tentunya masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Walaupun ada sebagaian masyarakat yang mengetahui arti kedua kata tersebut, tentu ada yang berfikiran pertanyaan itu tidaklah wajar untuk ditanyakan, karena itu menyangkut hubungan seorang suami istri dalam rumah tangga. Dan pertanyaan tersebut juga sering kita dengar dalam persidangan perceraian. Apakah qobla al-Dukhul atau Ba’da al- Dukhul?
Terkait pertanyaan qobla al-Dukhul atau Ba’da al- Dukhul dalam persidangan perceraian, tentu pertanyaan tersebut bukanlah pertanyaan yang tidak penting. Tapi pertanyaan tersebut sangatlah penting, karena mengingat konsekuensi hukum apabila pasangan suami istri tersebut tetap berpegang teguh untuk melaksanakan perceraian. Untuk lebih jelasnya maka dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai PERBEDAAN QOBLA DAN BA’DA AL-DUKHUL DAN KONSEKUENSINYA DALAM PERCERAIAN.
QOBLA AL-DUKHUL adalah Pasangan suami istri dalam rumah tangga yang belum pernah melakukan hubungan badan. Sedangkan BA’DA AL- Dukhul adalah pasangan suami istri di dalam sebuah rumah tangga yang telah melakukan hubungan badan. Atau bisa saja dari pernikahan mereka, mereka telah dikaruniai anak. Dari pengertian di atas sangat jelas sekali akan perbedaanya. Lalu konsekuensi hukumnya apabila terjadi perceraian yaitu:
- Apabila pasangan suami istri melakukan perceraian sedangkan mereka Qobla Al- Dukhul, maka konsekuensi bagi mantan istri adalah tidak ada masa iddah. Dalam arti kata apabila putusan cerai telah berkekuatan hukum tetap, maka mantan istri bisa langsung menikah tanpa adanya masa tunggu.
- Apabila pasangan suami istri melakukan perceraian, sedangkan mereka telah Ba’da Al-Dukhul, maka konsekuensi hukumnya adalah mantan istri ada masa iddahnya, dan untuk lamanya masa iddah bervariasi tergantung keadaan istri pada waktu itu.
Demikianlah artikel ini, Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan jika Bapak/ibu ingin konsultasi hukum atau ingin meminta bantuan hukum kepada kami. Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di link whatsapp kami. Terima kasih