PEDOMAN ORANG TUA MENGHIBAHKAN HARTA KEPADA ANAKNYA – berbicara permasalahan hibah dari orang tua kepada anaknya cukup penting untuk dibahas. Mengingat banyaknya timbul sengketa hibah di dalam masyarakat. Selain sengketa hibah, permasalahan harta warisan akhir-akhir ini juga banyak terjadi, dan tidak sedikit permasalahan tersebut membawa keluarga atau para ahli waris dalam memperjuangkan hak-haknya tanpa melihat keluarga, dan bahkan rela menghilangkan nyawa para ahli waris yang lainnya.
Bahwa untuk menghidari adanya sengketa terutama terkait permasalahan hibah, khusus bagi orang tua yang akan menghibahkan hartanya ke pada anak-anaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul PEDOMAN ORANG TUA MENGHIBAHKAN HARTA KEPADA ANAKNYA, sebagai berikut:
- Pemberian hibah adalah orang tua yang masih hidup
- Penerima Hibah adalah anak yang sudah dewasa menurut hukum
- Hibah harus dilakukan dengan akta Notaris
- Apabila hibah dilakukan lebih dari 1/3 dari seluruh harta, maka harus ada persetujuan dari ahli waris yang lainnya
- Hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Adapun tujuan dari 5 pedoman di atas adalah untuk menghindari adanya sengketa dikemudian hari, terutama jika orang tua yang telah menghibahkan tersebut meninggal dunia dan kemudian meninggalkan harta warisan dan para ahli warisnya. Maka untuk meghindari segala bentuk sengketa tersebut, maka selaku orang tua yang akan memberikan hibah kepada anak-anaknya, maka 5 pedoman di atas wajib untuk di pahami dan dipelajari.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih