LARANGAN PENGESAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MELALUI PENGADILAN – berbicara mengenai perkawinan beda agama di Indonesia kerap kali terjadi. Dan beberapa putusan atau penetapan perkawinan beda agama tersebut sudah banyak Pengadilan Negeri yang mengabulkanya. Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Walaupun di sini pertimbangan hakim dalam menetapkannya adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Maraknya pernikahan beda agama dan begitu juga banyaknya pengadilan yang yang mengabulkannya sehingga hal ini membuat keresahan di dalam masyarakat. Maka dengan demikian itu, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya melarang Hakim Di Pengadilan untuk mengabulkan segala bentuk permohonan perkawinan beda agama. Adapun larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Selanjutnya untuk secara rincinya, kami akan menguraikan Isi SEMA No 2 Tahun 2023, yang mana di dalam SEMA tersebut ada 2 (dua) aturan, sebagai berikut:
- Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercyaaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf F Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih
