APA ITU GUGATAN REKONVENSI?– Berbicara gugatan mungkin tidak terlalu asing bagi kita semua. Bahasa gugatan sudah sering di pakai di dalam masyarakat. Contohnya mungkin kita tidak sengaja mendengar adanya bentrok atau konflik salah satu pihak dengan Pihak lainnya, yang mana salah satu pihak tersebut akan melakukan gugatan terhadap Pihak lain atas kerugian yang telah mereka alami. Jika kita artikan secara bahasa gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung unsur-unsur Pidana maupun perdata yang terjadi antara dua pihak. Di dalam hal ini Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya kita juga sering mendengar istilah yang sering digunakan dalam peradilan perdata. Adapun istilah-istilah tersebut seperti Konvensi, Eksepsi, Provisi dan Rekonvensi. Namun pada kesempatan ini dari dari keempat istilah tersebut, kami hanya ingin membahas mengenai rekonvensi atau gugatan rekonvensi sebagaimana judul artikel yang telah kami tulis di atas dengan judul APA ITU GUGATAN REKONVENSI?
Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik atau gugatan balasan. Gugatan Rekonvensi merupakan gugatan yang berasal dari Tergugat setelah Tergugat menjawab gugatan dari Penggugat, sehingga secara runtun yang berawal dari jawaban kemudian terakhir dengan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Tergugat. Dan posisi Tergugat berubah menjadi Penggugat Rekonvensi. Sedangkan Penggugat pada awalnya menjadi Tergugat Rekonvensi. Gugatan Rekonvensi ini merupakan bentuk perlawanan dari Tergugat.
Perlu diingat bahwa untuk menggugat Penggugat, Tergugat tidak perlu mengajukan tuntutan baru. Tergugat hanya perlu menjawab dan kemudian mengajukan gugatan rekonvensi secara bersamaan. Hal ini dapat memperlancar proses persidangan dan juga menghemat biaya dan waktu karena gugatan diperiksa dalam waktu dan tempat yang sama dan majelis yang sama juga.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih
Satu tanggapan untuk “APA ITU GUGATAN REKONVENSI?”