KEUNTUNGAN JIKA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA DALAM PERCERAIAN

KEUNTUNGAN JIKA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA DALAM PERCERAIAN – merupakan pembahasan yang cukup menarik untuk di bahas. Hal ini mengingat terkadang masyarakat menyepelekan mengurus perceraian memakai jasa pengacara. Mereka menganggap mengurus perceraian adalah hal yang mudah di Pengadilan. Namun tidak sedikit di antara mereka yang mengajukan perceraiannya ditolak. Dalam arti kata tidak diterima oleh Majelis Hakim pada saat persidangan terkait gugatan atau permohonan perceraian yang mereka ajukan.  Maka dari itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul KEUNTUNGAN JIKA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA DALAM PERCERAIAN.

Berbicara mengenai penyebab gugatan ditolak tersebut sangat banyak sekali, diantaranya alasan dalam pengajuan perceraiannya tidak jelas dan tidak beralasan secara hukum, kurang bukti dan saksi, salah tempat pengajuan atau domisili hukum, salah orang yang digugat, dan lain-lainya. Itulah secara garis besar beberapa penyebab gugatan atau permohonan cerai seseorang di tolak oleh Pengadilan. Maka untuk itu, kita tidak bisa menyepelekan dan mengesampingkan jasa pengacara dalam mengurus perceraian, karena menggunakan jasa pengacara/lawyer dalam pengajuan perceraian tersebut sangat banyak sekali.

KEUNTUNGAN JIKA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA DALAM PERCERAIAN
KEUNTUNGAN JIKA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA DALAM PERCERAIAN

Selanjutnya ada beberapa KEUNTUNGAN JIKA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA DALAM PERCERAIAN, sebagai berikut:

  1. Pengacara atau lawyer akan memberikan gambaran dan konsultasi hukum dan pendapat hukum terkait perceraian yang akan kita ajukan.
  2. Memberikan pendapat hukum dan pandapangan hukum terkait proses persidangan dan sekaligus akibat-akibat dari perceraian itu sendiri
  3. Membantu klien dalam membuat gugatan atau permohonan cerai yang akan diajukan ke Pengadilan.
  4. Pengacara dapat mendaftarkan perkara perceraian tersebut secara online melalui e-court Mahkamah Agung, tanpa harus datang dan antri di Pengadilan.
  5. Mewakili klien disetiap persidangan, kecuali pada saat sidang mediasi para pihak.
  6. Membantu klien dalam menyusun bukti-bukti maupun saksi yang diperlukan pada saat sidang perceraian
  7. Membantu klien dalam mengambil salinan putusan maupun akte cerai di pengadilan.

Demikianlah artikel  ini,  semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *