JERAT PIDANA BAGI PELAKU ABORSI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Berbicara mengenai aborsi sering kita dengar di dalam masyarakat. Dan masyarakat berpersepsi bahwa malakukan aborsi tersebut tidak masalah. Tidak melanggar hukum, karena masyarakat memahami melakukan aborsi tersebut tidak ada merugikan orang lain. Selain tidak merugikan orang lain perbuatan aborsi tersebut tidak merugikan negara. Jadi tidak masalah. Perlu digaris bawahi dan di catat bahwa perbuatan aborsi yang dilakukan tanpa beralasan hukum, merupakan sebuah tindakan kriminal atau merupakan sebuah tindak pidana.

Perlu diketahui bahwa alasan seseorang untuk melakukan aborsi sangat banyak sekali. Diantaranya yaitu: hamil diluar nikah, masalah dengan pasangannya, masalah ekonomi, sudah punya anak banyak, ingin konsentrasi dengan karir dan pendidikan. Maka itulah beberapa alasan yang sering dikemukan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan aborsi. Apapun alasannya bahwa tindakan pelaku aborsi dapat dijerat dengan pidana, dengan hukuman penjara. Maka untuk itu kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul JERAT PIDANA BAGI PELAKU ABORSI.
Bahwa terkait pelaku aborsi, yang melakukan aborsi tanpa beralasan yang dibenarkan secara hukum sudah diatur dalam Pasal 346 KUHP berbunyi: “seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 194 UU Kesehatan menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar”.
Selanjutnya dalam Pasal 463 UU No. 1 Tahun 2023 juga menerangkan bahwa:
- Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tidak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Bahwa dari pemaparan beberapa pasal di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa Pelaku Aborsi yang melakukan aborsi dengan alasan yang tidak dibenarkan secara hukum, dapat dipidana Penjara. Dan perlu diketahui bahwa hukuman ini tidak hanya berlaku bagi pihak yang aborsi saja, namun juga berlaku bagi pihak-pihak yang membantu untuk melakukan aborsi tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan terkait tindak pidana aborsi, atau permasalahan hukum lainnya, baik perdata perceraian muslim, non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, harta bersama, warisan, wali adhol, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan atau perkawinan, Itsbat Nikah, utang piutang, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencurian dan lain-lainnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.