SANKSI BAGI PENJAGA RUTAN YANG MELAKUKAN PENYIKSAAN TERHADAP TAHANAN

SANKSI BAGI PENJAGA RUTAN YANG MELAKUKAN PENYIKSAAN TERHADAP TAHANAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting dan menarik untuk dibahas. Berbicara mengenai penyiksaan yang dialami oleh para tahanan di rutan sering kali terjadi. Baik itu penyiksaan yang dilakukan oleh sesama tahanan, maupun penyiksaan yang dilakukan oleh penjaga rutan itu sendiri. Hal ini tidak sedikit dari para tahanan yang mengadu kepada kami baik secara langsung maupun melalui keluarganya yang sengaja menelfon kami atau datang ke kantor kami, lalu mengajukan pertanyaan, apakah penjaga rutan boleh melakukan kekerasan terhadap tahananannya? kalau boleh apa dasar hukumnnya? kalau tidak boleh bagaimana melaporkannya dan bagaimana sanksinya?

SANKSI BAGI PENJAGA RUTAN YANG MELAKUKAN PENYIKSAAN TERHADAP TAHANAN
SANKSI BAGI PENJAGA RUTAN YANG MELAKUKAN PENYIKSAAN TERHADAP TAHANAN

Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka kami akan memberikan gambaran secara sekilas di dalam tulisan artikel ini. Dan artikel ini akan kami beri judul dengan SANKSI BAGI PENJAGA RUTAN YANG MELAKUKAN PENYIKSAAN TERHADAP TAHANAN. 

Bahwa terkait pertanyaan apakah boleh penjaga rutan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap tahanannya? Adapun jawabannya adalah tidak boleh. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 PP 58/1999 menyatakan bahwa “Petugas Rutan/Cabang Rutan adalah petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan terhadap tahanan di Rutan/Cabang Rutan”. 

Dari penjelasan Pasal di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa Penjaga Rutan atau Pegawai Pemasyarakatan sesungguhnya memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pelayanan, pembinaan  terhadap setiap warga binaan rutan atau pemasyarakatan, sehingga tidak ada satu pun hukum atau ketentuan hukum yang memperbolehkan atau mengizinkan penjaga rutan tersebut melakukan hal-hal di luar pedoman dalam menjalankan tugas profesinya termasuk dalam hal ini melakukan kekerasan fisik kepada para warga binaan atau pemasyarakatan. Apabila Penjaga Rutan terbukti melanggar  kode etik dalam menjalankan tugasnya profesinya, maka penjaga rutan tersebut dapat dikenai sanksi pelanggaran etik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 25 Permenkumham Nomor 16 Tahun 2011.

Selanjutnya selain ada sanksi etik, Penjaga Rutan yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga binaan  atau tahanan, Maka penjaga Rutan dapat dikenai sanksi hukuman penganiayaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU Nomor 1 tahun 2023, sebagai berikut:

Pasal 351 KUHP:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika menyebab mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 466 UU 1/2023

  1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp.50 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dari pemaparan di atas cukup jelas, bahwa apabila Petugas Penjaga Rutan melakukan penganiayaan terhadap tahananannya dan terbukti bersalah, maka Petugas Penjaga Rutan tersebut dapat dikenai sanksi etik dan begitu juga Pasal penganiayaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023. Dan apabila hal tersebut terjadi, maka langkah yang dapat diambil adalah membuat laporan atau pengaduan kepada pejabat rutan yang berwenang dan juga membuat laporan di kepolisian. Hal tersebut bisa dilaporkan sendiri korban dan bisa juga melalui keluarganya atau kuasanya.

Demikianlah artikel ini terkait sanksi bagi penjaga rutan yang melakukan penganiayaan terhadap tahanannya. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, ingin mencari jasa lawyer atau pengacara, maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *