JERAT PIDANA JIKA AYAH TIDAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA

JERAT PIDANA JIKA AYAH TIDAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu masih banyak terdapat di lingkungan masyarakat kita yang mana seorang ayah enggan atau tidak mau menafkahi anaknya. Dalam hal ini bukan yang bersangkutan tidak mampu. Tetapi memang yang bersangkutan tidak mau menafkahi bahkan yang bersangkutan juga tidak mengakui kalau anak tersebut adalah anaknya.

JERAT PIDANA JIKA AYAH TIDAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA – Bahwa terkait ayah yang enggan menafkahi anaknya ini tidak hanya pada saat posisi mereka sudah bercerai. Tetapi di saat kedua orang tuanya masih utuh atau dalam arti kata masih terikat perkawinan atau masih dalam sebuah rumah tangga juga terdapat ayah yang tidak mau memberi nafkah kepada anaknya. Dengan alasan tidak punya uang, tidak bekerja Padahal senyatanya dia bekerja dan untuk kebutuhan yang bersangkutan sendiri uangnya ada, tetapi untuk kepentingan keluarga atau nafkah anak uangnya tidak ada.

JERAT PIDANA JIKA AYAH TIDAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA
JERAT PIDANA JIKA AYAH TIDAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA

Bahwa berdasarkan kepada Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di tegaskan bahwa ” Seorang laki-laki yang telah terjalin ikatan perkawinan  maka ia bertanggungjawab  sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi anak dan istrinya”. Dalam hal ini sangat terlihat sekali bahwa seorang ayah berkewajiban memberikan perlindungan dan nafkah kepada anak dan istrinya sesuai dengan kemampuannya. 

Bahwa dengan keadaan demikian seorang ayah yang tidak mau menafkahi anaknya dengan alasan yang tidak dibenarkan secara hukum. Maka seorang ayah tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda  paling banyak Rp. 15 Juta rupiah. 

Selain Pasal di atas di dalam UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 77 tentang Perlindungan Anak juga menerangkan bahwa ” Setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak di ancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 Juta Rupiah”. 

Bahwa dari kedua pasal di atas sangat jelas sekali bahwa menelantarkan anak dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana yang ada di Indonesia. Dan bagi ayah yang berposisi sebagai pelaku penelantaran anak dapat di kenai  sanksi pidana.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkan yaitu ayah yang suka atau enggan untuk menelantarkan anaknya. Semoga kedepannya dengan adanya artikel ini kasus-kasus penelantan anak tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat kita. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, penasehat hukum, butuh jasa pembuatan somasi, teguran hukum, berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum untuk menyelesaikan permasalahan penelantaran anak, hak asuh anak, hadhanah, perceraian muslim, perceraian non muslim, pembagian harta bersama, gono gini, pembagian waris, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi  kawin, perwalian, pengampuan, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, utang piutang, penggelapan, penipuan, penggelapan dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *