SYARAT-SYARAT DALAM MEMBUAT PERJANJIAN PRA NIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Baru-baru ini ada salah seorang pembaca kembali menanyakan terkait perjanjian pra nikah. Pembaca ini bertanya karena beliau dengan pasangannya hendak melakukan pernikahan. Namun, sebelum pernikahan mereka sepakat untuk melakukan perjanjian pra nikah terlebih dahulu. Maka dengan keadaan demikian tersebut, yang bersangkutan mengajukan pertanyaan apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika ingin membuat perjanjian Pra Nikah.
Bahwa perlu kami sampaikan di sini bahwa tidak semua pasangan yang mau menikah melakukan perjanjian pra nikah. Ini hanya bagi orang-orang tertentu saja. Orang-orang yang tertentu di sini maksudnya adalah orang yang bersama pasangannya ingin sama-sama melindungi akan hak dan kewajiban masing-masing. Sebelum kami menjabarkan syarat yang harus dipenuhi ketika ingin membuat perjanjian pra nikah. Dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan sekilas apa itu perjanjian pra nikah. Meskipun terkait pembahasan perjanjian pra nikah ini sudah banyak yang membahasnya, namun tidak ada salahnya kami menjelaskan kembali di dalam artikel ini.

Perjanjian Pra Nikah atau yang sering disebut dengan Prenuptial Agreement adalah sebuah perjanjian atau kontrak yang dibuat dan disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum mereka menikah atau selama dalam ikatan pernikahan dimana perjanjian tersebut diperuntukan untuk melindungi masing-masing hak dan kewajiban suami istri setelah menikah kelaknya.
Bahwa terkait perjanjian Pra Nikah ini sudah di atur di dalam Pasal 29 ayat (1) UU No 1/1974 jo Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menerangkan bahwa “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan atau Notaris, setelah yang mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut“.
Bahwa selanjutnya terkait SYARAT-SYARAT DALAM MEMBUAT PERJANJIAN PRA NIKAH adalah sebagai berikut:
- Identitas calon Pengantin atau pasangan suami istri
- Kartu Keluarga Calon Pengantin atau Pasangan suami istri
- Foto copy Akta Perjanjian Pra nikah atau perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukan aslinya
- Kutipan Akta Perkawinan.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika pasangan calon pengantin atau suami istri ingin membuat perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement. Dan perjanjian Pra Nikah tersebut harus di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak atau calon pengantian atau pasangan suami yang hendak membuat perjanjian pra nikah. Semoga artikel ini bisa menjadi pedoman atau referensi dalam memenuhi syarat dalam pembuatan perjanjian pra nikah. Dan selanjutnya kami juga membuka kesempatan bagi Bapak/ibu yang mau konsultasi terkait perjanjian pra nikah, syarat-syarat perjanjian pra nikah, biaya perjanjian pra nikah, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, kontra memori, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, Somasi, kontrak, perjanjian bersama, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan online, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ka kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
