PENYEBAB GUGATAN HARTA GONO GINI DITOLAK ATAU N.O/ TIDAK DITERIMA OLEH PENGADILAN – merupakan hal yag sangat penting untuk dibahas. Mengingat tidak sedikit dari gugatan harta gono gini atau harta bersama yang diajukan kemudian ditolak atau tidak diterima oleh Pengadilan. Hal ini disebabkan karena banyak di antara mereka yang menganggap pengajuan harta gono gini ke pengadilan adalah hal yang mudah. Namun fakta di lapangan tidak sedikit dari masyarakat yang mengajukan gugatan harta gono gini yang awalnya diajukan sendiri kemudian di tolak atau tidak diterima oleh Pengadilan. Dan kemudian datang ke kantor kami untuk melakukan konsultasi atau meminta bantuan agar gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan.
Bahwa dari beberapa keterangan dari klien kami tersebut, kemudian setelah kami pelajari salinan putusan perkaranya, maka dapat kami simpulkan ada beberapa hal PENYEBAB GUGATAN HARTA GONO GINI DITOLAK ATAU N.O/ TIDAK DITERIMA OLEH PENGADILAN, diantaranya yaitu:
- Bahwa pasangan suami istri tersebut terdapat perjajian Pra Nikah atau perjanjian perkawinan.
- Harta Gono gini yang dituntut ternyata masih berstatus jaminan Bank/ KPR di Bank/Jaminan Pihak Ketiga
- Tidak memegang bukti kepemilikan asset atau harta gono gini yang dituntut
- Harta Goo Gini yang dituntut ternyata Hibah atau Warisan.
Demikianlah artikel ini, Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan semoga mejadi tambahan referensi dalam mengajukan gugatan gono gini ke Pegadilan, agar terhindar dari putusan yang menyatakan gugatan di tolak atau tidak dapat diterima. Terima kasih