APAKAH MEMBELI BARANG CURIAN DAPAT DIPIDANA – Sangat penting untuk dibahas. Berbicara mengenai pencurian di masyarakat sangat sering sekali terjadi. Mulai dari pencurian barang-barang biasa sampai kepada barang-barang berharga. Pencurian biasanya terjadi akibat adanya perubahan ekonomi dalam masyarakat dalam hal ini dapat kita lihat sebagai contoh pada masa covid 19 kemaren, yang mana semua aktivitas masyarakat berhenti, dari orang yang biasanya bekerja, karena Covid 19, maka mereka harus dikeluarkan dari tempat pekerjaannya. Tentu dengan adanya kehilangan lapangan pekerjaan, sedangkan kebutuhan hidup atau kebutuhan rumah tangga tetap berjalan, maka di sanalah banyaknya terjadi permasalahan terutama masalah pidana pencurian.
Masalah pencurian di dalam masyarakat yang sampai dengan saat ini, belum ada solusi untuk mengatasinya, baik itu sudah dijatuhi hukuman pidana penjara, namun yang namanya pencurian tersebut tetap ada terjadi dalam masyarakat. Berbicara mengenai pencurian biasanya pencuri tidak berjalan dengan sendirinya. Dalam arti kata barang yang dicuri tersebut tidak akan dikonsumsi sendiri, tentu untuk memenuhi kebutuhan lain, barang yang dicuri tersebut dijual dan menghasilkan uang dari penjualannya. Dan penjualan tersebut biasanya terjadi dibawah harga pasar, karena barang tersebut hanya barang curian, maka si pencuri tidak akan memikirkan harga jualnya, yang penting barang tersebut laku dan dapat menghasilkan uang. Disinilah banyak masyarakat yang tergoda untuk membelinya, karena dari kualitas barang bagus, sedangkan harganya murah. Dari peristiwa tersebut tidak sedikit masyarakat yang membeli barang curian tersebut. Dari peristiwa tersebut maka munculah sebuah pertanyaan APAKAH MEMBELI BARANG CURIAN DAPAT DIPIDANA?

Membeli barang yang diketahui atau diduga merupakan hasil dari sebuah kejahatan, maka tindakan tersebut dinamakan dengan tindak pidana penadahan. Tindak pidana penadahan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
- Barang siapa yang membeli, meyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
- Barang siapa yang menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa apabila seseorang telah mencurigai atau sudah mengetahui bahwa barang yang diperjual belikan diperoleh dari suatu kejahatan dan tetap meneruskan transaksinya. Maka ia memenuhi unsur Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.